Hukum
Kemenkum HAM Sampaikan Kondisi Overload Lapas Banjarmasin ke Dewan
BANJARMASIN, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Dodi KH Atmaja menyampaikan kondisi Lapas Banjarmasin yang melebihi kapasitas. Hal tersebut disampaikan di sela rapat paripurna istimewa DPRD Kalsel pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Nasdem yang menggantikan Ronnie Fahmi Rais dengan sisa masa jabatan 2014-2019, pada Kamis (23/8).
“Pada kesempatan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi dan Sekretaris Daerah Provinsi yang mewakili Wakil Gubernur, saya menyampaikan kondisi penuhnya (overcrowded) Lapas Banjarmasin dan rencana dalam waktu dekat ini yaitu pendirian Unit Kerja Kantor (UKK) Banjarmasin di Tanjung Kabupaten Tabalong,†katanya.
Rencana ini, sebagai respon jajaran Keimigrasian Kalimantan Selatan atas permohonan Pemda Kabupaten Tabalong guna mengimplementasikan strategi pemerintah untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang meringankan masyarakat. Selain itu dalam kesempatan tersebut juga membahas persiapan pelayanan terkait kedatangan para jamaah Haji Kalsel yang dijadwalkan dimulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 26 September 2018 mendatang
Kemenkumham Kalsel sebagai mitra bertugas memberikan masukan dan pendampingan dalam pembentukan produk hukum Daerah dan membantu dalam penyusunan dan evaluasi produk hukum serta permasalahan-permasalahan hukum yang ada di daerah.
Terkait penuhnya lapas Banjarmasin, sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI Sri Puguh Budi Utami menyambangi Lapas Kelas II A Kota Banjarmasin. Pada kesempatan itu, Kalapas Rudi Charles Gill menyampaikan kondidi lapas binaaannya telah overload sebanyak 817 % dari kapasitas seharusnya. Sebenarnya, Lapas II A Kota Banjarmasin hanya bisa menampung warga binaan sebanyak 336 orang namun saat diisi oleh 2.747 orang.
Terkait hal ini, Sri Puguh Budi Utami mengapreasiasi kinerja jajarannya di Banjarmasin kerena meski overload yang mencapai 817 %, tapi masih terbilang kondusif. Namun dia mengakui, bahwa kondisi tersebut membuat tidak nyaman para penghuni dan besarnya tanggungjawab yang harus dipikul petugas. “Karena untuk warga binaan tidak bisa di transfer ke lapas lain, terpaksa tetap di sini karena di lapas lain pun penuh juga,†ucapnya.
Saat ini, kata Sri Puguh, Kemenkumham RI masih memperjuangkan untuk membangun penambahan kapasitas di lahan yang ada. Adapun UU Revisi yang diajukan dari pihaknya agar peguna narkoba mendapatkan haknya yaitu direhabilitasi dan tidak di tempatkan di Lapas. “Jumlah pengguna narkoba cukup banyak,†ungkapnya.
Ditambahkannya, ia memberikan arahan untuk Lapas II A Kota Banjarmasin agar tetap menjaga kondisi ytetap aman dan tertib serta memenuhi hak hak dasar warga binaan. Antara lain makanan dan air minum, kesehatan, serta kebutuhan mandi. (rico)
Editor: Chell
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kaleidoskop 20242 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
Bisnis3 hari yang lalu
Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024