NASIONAL
Kemenpan RB Perpanjang Masa Work From Home ASN Hingga 21 April 2020
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020.
Perpanjangan itu mengikuti penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait status darurat bencana virus Corona (Covid-19) yang juga diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Keputusan perpanjangan masa WFH bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,†kata Menpan RB Tjahjo Kumolo saat virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020).
Dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan soal perubahan penyesuaian sistem kerja. Adapun instruksi dari Tjahjo bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga, daerah ialah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi atau kabupaten atau kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
Kemudian memastikan ASN di lingkungan kementerian atau lembaga atau daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Lebih lanjut, di dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan perihal pemantauan perkembangan serta melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN. Untuk Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan pemutakhiran data ASN yang terpapar atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,†ujar Tjahjo. (suara.com)
Editor : kk
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
28 Ribu Butir Obat Keras Dimusnahkan Polres HSU
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
BPK Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Daerah Kabupaten Banjar