Kabupaten Banjar
Kena Razia KTP, 44 Warga Didenda Rp50 Ribu
MARTAPURA, Puluhan warga pelintas jalan A Yani -tepatnya di Gedung Juang Martapura-, Kabupaten Banjar terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digelar Satpol PP Kabupaten Banjar, Selasa (10/9).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Banjar, Bahruddin mengatakan, beragam penyebab puluhan warga terjaring razia, di antaranya karena lupa atau sengajak tidak membawa KTP.
Namun ada juga yang mengaku telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP El), tapi tak kunjung selesai.
“Terhadap warga yang terjaring razia KTP lantaran belum memiliki dokumen identitas tersebut, saya menyarankan segera mengurus ke Dukcapil Banjar,†katanya.
Ditambahkan Bahruddin, razia KTP ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap warga agar tertib adiministrasi kependudukan.
“Kepemilikan dan fungsi KTP itu sama halnya dengan SIM dan STNK. Kemana pun bepergian harus dibawa karena merupakan identitas diri. Ini yang harus dipahami masyarakat. Sekitar 44 orang yang terjaring pada razia ini,†tegas Bahruddin.
Sementara itu adapun bagi warga yang tak memiliki KTP didenda sebesar Rp50 ribu.
Merujuk Perda nomor 3 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda 2/2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. (rendy)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!