Connect with us

Kota Banjarbaru

Ketika Urusan Puasa Jadi ‘Wewenang’ Satpol PP, Empat Pedagang Disuruh Bikin Surat Pernyataan

Diterbitkan

pada

Satpol PP Kota Banjarbaru menggelar penegakan Perda. Foto : Satpol PP Banjarbaru.

BANJARBARU, Perda khusus di bulan Ramadhan Kota Banjarbaru rupanya masih saja ada yang melanggar. Ada saja warung makan yang nekat berjualan siang bolong.

Kala tim penegak Perda khusus bulan Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melaksanakan patroli rutin, Rabu (15/5) pukul 11.00 Wita, mendapati warung makan bertransaksi.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat mengatakan saat dilakukan penyisiran dan pemantauan warung-warung terindikasi melayani pembeli sebelum waktu operasional yang sudah ditentukan.

“Pada saat di lapangan, ditemukan beberapa warung makan yang kedapatan melanggar Perda kota Banjarbaru No 4 Tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan, restoran atau sejenisnya, serta makan minum atau merokok di tempat umum selama bulan suci Ramadhan,” katanya.

Dijelaskan Yanto, bahwa ada empat pemilik warung kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Banjarbaru untuk diberikan teguran dan diminta membuat surat pernyataan. “Surat pernyataan berisi bahwa tidak akan mengulangi perbuatan, tidak melayani pembeli atau makan di tempat sebelum jam yang sudah ditentukan,” lanjutnya

Selain itu juga Satpol PP Banjarbaru juga memastikan informasi tentang adanya laporan dari masyarakat terkait adanya beberapa remaja yang sedang makan di dalam musala yang berada di kawasan Hutan Pinus Mentaos Kota Banjarbaru.

“Saat kita pantau di lokasi, ditemukan nasi bungkus yang berada di samping musala” katanya.

Pihaknya akan terus melakukan penegakan Perda Ramadhan di wilayah Banjarbaru untuk menciptakan suasana aman dan tertib di bulan suci.

Sebelumnya, pemberitauan ketentuan jam operasional dan larangan aktivitas selama bulan Ramadhan di wilayah Kota Banjarbaru sudah diedarkan oleh Satpol PP Kota Banjarbaru.

Edaran pemberitahuan jam operasional dan larangan aktivitas selama bulan Ramadhan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa yang kondusif.

Seluruh pemilik dan pengelola usaha untuk mentaati ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makam dan minum atau merokok ditempat umum pada bulan Ramadhan.

Serta Peraturan Walikota Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga serta surat keputusan Wali Kota Nomor 188.4.45/303/KUM/2013 tentang ketentuan operasional.

Perlu diketahui, Untuk rumah makan, restoran siap saji dan sejenisnya jam operasional mulai dari pukul 17.00 Wita hingga imsak.

Demikian juga untuk warung, depot, rombong dan sejenisnya, operasional mulai dari pukul 17.00 Wita hingga Imsak.

Sesuai dengan ketentuan sanksi pidana pasal lima, disebutkannya barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1), (5) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.

Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2), dan (3) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 15 (hari) dan atau denda paling banyak Rp.100.000. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran.

Hasil denda berdasarkan Putusan Pengadilan dimasukan ke Kas Daerah melalui kasir penerima pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru dalam waktu satu kali 24 jam. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->