DPRD Barsel
Ketua DPRD Barsel Minta Pemdes Tingkatkan Kerjasama
BUNTOK, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) tidak bisa dilakukan apabila berlandaskan keinginan dan kekuasaan. Pemdes harus mengakomodir aspirasi masyarakat dan sinkronisasi program yang ditetapkan oleh Pemkab Barsel.
Hal tersebut disaampaikan Ketua DPRD Barsel, Tamarzam, menyikapi penyelenaggaran Pemdes. Ia meminta pemerintahan desa membuat rencana program setiap tahundengan mangacu pada program kerja kepala desa itu sendiri.
“Ini bertujuan agar segala kewenangan yang dibuat dan dilaksanakan bisa terukur dan dipertanggungjawabkan secara normatif,†kata Ketua DPRD Barsel Tamarzam, kepada kanalkalimantan.com ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/6).
Ia juga mengatakan, seorang Kepala Desa pun dituntut bisa berkoordinasi dan mampu memimpin aparat pemdes dengan baik. Tentu saja bersama-sama dengan pihak BPD yang merupakan unsur penyelenggara Pemdes. “Pasalnya, tak ada satu kebijakan desa yang dibuat itu tanpa melibatkan pihak BPD. Pasti akan selalu melibatkan mereka, makanya kedua pihak ini harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan sebaik-baiknya,†ucap pria yang akrab disapa Ake itu.
Kades maupun aparat desa di wilayah Kabupaten Barsel diimbau tidak mudah dalam memberikan tanda tangan terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) jika memang terbukti tidak ada satupun PNS dari Perangkat Daerah (PD) yang turun di lapangan.
“Sebab seringkali Kades atau perangkatnya asal tanda tangan saja SPPD yang disodorkan pihak dinas, unit atau satuan kerja yang mana kegiatan dari PD itu sama sekali tidak ada sama sekali,†ujarnya.
Lebih lanjut olehnya bahwa SPPD merupakan salah satu bentuk surat yang apabila ditanda tangani, maka pihak PD tersebut telah membuktikan melaksanakan kegiatannya di lapangan pada salah satu daerah yang dikunjunginya.
Jangan sampai terjadi, jika ada suatu perjalanan dinas yang target atau sasarannya di tingkat desa atau daerah-daerah terpencil, para PNS yang ditunjuk untuk turun kelapangan, acap kali tidak pernah dilaksanakan artinya kegiatan dinas itu fiktif. “Namun untuk membuktikan jika si PNS itu sudah melaksanakan tugasnya, maka diminta lah kades atau perangkat desa untuk menandatangani SPPD, yang selanjutnya uang untuk perjalanan dinas pun bisa dicairkan,†jelas Ake.
Ditambahkan olehnya sekaligus mengimbau dan mengingatkan, supaya kades dan aparat desa lainnya bersikap tegas dan jangan memberikan kemudahan dalam menandatangani SPPD. “Karena boleh dibilang si pemilik SPPD malah mendapat uang perjalanan dinas, sementara si kades hanya gigit jari, lantaran tidak adanya kegiatan di desanya,†tandasnya. (digdo)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE3 hari yang lalu
ATCS Tugu Adipura Banjarbaru Operasional, Dua U-Turn A Yani Ditutup
-
HEADLINE23 jam yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi Rumah, Kabid di Tanbu dan Kontraktor Terdakwa
-
HEADLINE1 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Ada Gugatan di MK, Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik