DPRD BANJARBARU
Ketua DPRD Target Tiga Raperda Rampung Dua Bulan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Banjarbaru bisa diselesaikan dalam waktu dua bulan.
Target itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar.
“Target kami, dua bulan tiga buah Raperda bisa disepakati bersama antara DPRD dan Pemko, sehingga bisa disahkan menjadi Perda,”ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Ia mengatakan, sesuai target yang diharapkan, tiga buah Raperda itu bisa diselesaikan paling lambat dua bulan setengah, sehingga pada Maret 2022 sudah bisa disepakati bersama dan disahkan menjadi Perda.
Anggota dewan segera memproses Raperda yang diusulkan itu sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku mulai dari pemandangan umum fraksi, pembentukan panitia khusus hingga pengesahan.
“Semuanya akan berproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Harapan kami, tentunya tidak ada kendala yang berarti, sehingga target waktu pengesahan Perda bisa tercapai,” ucap politisi Gerindra itu.
Tiga buah Raperda usulan Pemko Banjarbaru disampaikan oleh Wakil Wali Kota Wartono pada rapat paripurna, Selasa (11/1/2022) dan diharapkan bisa diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Raperda yang diusulkan Pemko Banjarbaru yakni Raperda pengelolaah keuangan daerah, Raperda perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang gedung, serta Raperda retribusi persampahan. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura