Connect with us

HEADLINE

Koalisi #BersihkanIndonesia Desak Pemerintah Buka PKP2B dan Evaluasi Tambang Raksasa!

Diterbitkan

pada

Koalisi #BersihkanIndonesia yang terdiri atas JATAM, WALHI Kalsel, JATAM Kaltim, dan Trend Asia, mendesak pemerintah buka dokumen PKP2B milik sejumlah perusahaan. Foto: walhi for kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sehari menjelang Hari Hak untuk Tahu sedunia pada 28 September 2020 (The International Right To Know Day), Koalisi #BersihkanIndonesia yang terdiri atas JATAM, WALHI Kalsel, JATAM Kaltim, dan Trend Asia, mendesak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk membuka dokumen Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik sejumlah perusahaan.

Di antara perusahaan yang PKP2B-nya diminta dibuka adalah PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Multi Harapan Utama (MHU). Tak hanya itu, Koalisi #BersihkanIndonesia juga minta agar daftar nama tim yang melakukan evaluasi, perkembangan evaluasi hingga instrumen evaluasi yang digunakan untuk dibuka.

Seperti diketahui, direktur direktorat pembinaan pengusahaan batubara di Kementerian ESDM mengaku sedang dalam proses evaluasi kontrak dan sudah menerima permohonan perpanjangan operasi sejumlah perusahaan, seperti PT Arutmin pada Maret 2019 dan PT KPC pada Maret 2020 lalu.

Adapun JATAM Kalimantan Timur juga telah melayangkan surat permohonan informasi sesuai ketentuan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 pada 2 September 2020 lalu, dan telah menerima bukti tanda terima surat pada 8 September 2020 dari Kementerian ESDM.

“Karena itulah kami merasa penting untuk mendesak pemerintah transparan, terbuka pada publik, terutama bagi masyarakat yang mengalami dampak buruk akibat operasi perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut,” ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang, seperti rilis yang diterima Kanalkalimantan.com, Minggu (27/9/2020)

Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, data-data tersebut termasuk dalam kategori data publik yang dapat kapan saja diakses dan dibuka pada masyarakat luas.

“Agar memudahkan kontrol, apakah kontrak-kontrak dan evaluasi yang pemerintah lakukan sudah sesuai dengan kaidah dan aturan perundang-undangan. Karena masyarakat sekitar terdampak tambang dan masyarakat sipil telah memiliki sejumlah catatan panjang mengenai rekam jejak sejumlah perusahaan itu di lapangan,” lanjut Rupang.

Senada dengan Rupang, WALHI Kalsel meminta pemerintah untuk evaluasi terhadap sejumlah perusahaan pemegang PKP2B tak hanya berbasiskan pada hal-hal yang sifatnya administratif.
“Data-data ini harusnya menjadi instrumen penting dalam melakukan evaluasi, jika tidak maka dikhawatirkan evaluasi yang diselenggarakan hanya formalitas, apalagi tertutup malah berpotensi menjadi ruang baru transaksi yang koruptif,” kata Kisworo.

Sementara itu, #BersihkanIndonesia menilai, permohonan informasi ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya mendorong kebijakan energi Indonesia yang berorientasi bersih, pro lingkungan hidup serta menjamin keselamatan rakyat.

“Selama ini publik tidak pernah mengetahui apa saja hak dan kewajiban ke – 5 perusahaan tersebut dan sudah sejauh apa kewajiban mereka sebagai pemegang kontrak dipatuhi dan dilaksanakan, termasuk perkembangan evaluasinya, jangan sampai ujuk-ujuk diberi status perpanjangan tanpa keterbukaan informasi, pemerintah harus membukanya ke publik,” ujar Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry yang mewakili #BersihkanIndonesia.(Kanalkalimantan.com/cel)

Reporter : Cel
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->