Connect with us

Kriminal Banjarmasin

‘Koleksi’ Tiga Sajam Antar AW ke Polsek Banjarmasin Selatan

Diterbitkan

pada

Barang bukti tiga bilah sajam yang dimankan Polsek Banjarsarmasin Selatan dari tangan AW. Foto: Polsek Banjarmasin Selatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan berurusan dengan hukum dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Salatan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).

AW (23), warga Jalan Pekapuran B Laut RT 11 Kecamatan Banjarmasin Tengah ditangkap beserta barang bukti tiga bilah senjata tajam jenis pisau.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno menjelaskan, AW ditangkap pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Pekapuran A RT 08 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, di depan warung soto.

Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau lipat tanpa kumpang dengan panjang sekitar 15 cm, dan sebilah pisau lengkap dengan kumpang dengan panjang sekitar 25 cm.

Baca juga: Sinyal H Muhidin-Hasnur di Pilgub Kalsel dari Foto ‘Kemesraan Politik’ Mengapit Crazy Rich HI

Dijelaskan Kanit Reskrim, penangkapan berawal saat petugas melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika, dan pelaku sedang minum-minuman keras bersama beberapa rekannya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah sajam lengkap dengan sarungnya diselipkan di pinggang bagian kanan pelaku. Masih dibadan pelaku, petugas menemukan kembali dua buah pisau lipat.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Banjarsarmasin Selatan untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Sudirno.

Baca juga: Apresiasi Festival Seni Budaya Tinggang Menteng Panujung Tarung

AW kini sudah mendekam di sel Mapolsek Banjarmasin Selatan, terancam dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->