Connect with us

Pemerintahan

Komisi I DPRD Kalsel Siapkan Raperda Inisiatif Bahaya dan Penanggulangan Kebakaran

Diterbitkan

pada

Bencana kebakaran di Kalsel disiapkan payung hukumnya melewat Perda. Foto : fikri

BANJARMASIN, Bencana kebakaran di Kalimantan Selatan yang sering terjadi, baik kebakaran pemukiman maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terutama pada musim kemarau, menjadi perhatian serius wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi Kalsel. Hal ini terbukti dengan langkah Komisi I DPRD Provinsi Kalsel yang mengajukan Raperda inisiatif tentang bahaya kebakaran, pada rapat paripurna internal DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (7/11) siang. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj. Mariana.

Dalam pemaparannya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Hj Rachmah Noorlias menyebutkan, hingga kini belum ada payung hukum tentang bahaya dan penanggulangan kebakaran untuk skala provinsi. “Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum dan memberi payung hukum dalam upaya-upaya melindungi masyarakat dalam bahaya kebakaran,” kata Rachmah.

Menurut Hj Rachmah, perlu adanya upaya penanggulangan kebakaran baik dari segi aturan, organisasi maupun tata laksananya. Seperti sumber daya manusia maupun sarpras pendukungnya harus berbasis pada potensi bahaya kebakaran.

“Raperda ini merupakan urusan wajib pemerintah provinsi dalam pelayanan dasar yaitu ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dan kontekstual mengatur kawasan pemukiman, perumahan, gedung, pasar dan sekolah dari bahaya kebakaran, yang berkoordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota,” paparnya.

Menurut mantan Kepala Disdukcapil Banjarmasin ini, ada beberapa rumusan terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran. “Perlu dilakukan pengaturan tentang penanganan dan penanggulangan kebakaran. Dalam rancangan perda ini pada dasarnya merupakan refleksi dari dinamika masyarakat, yang fokus pada kelembagaan dan masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Dalam aspek kelembagaan, Rachmah menjabarkan, berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah. Sedangkan dari aspek masyarakat berkaitan dengan keberadaan barisan pemadam kebakaran swasta, baik skala korporasi maupun perorangan. “Sehingga, penanggulangan maupun pencegahan kebakaran bersifat lintas sektoral, sinergi dan integrasi serta berbentuk pelayanan publik,” tambahnya.

Raperda ini mengacu pada amanat di pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Angkutan Jalan, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan lain-lain.

“Kami dari Komisi I DPRD Provinsi Kalsel berinisiatif dan mendorong pemerintah daerah agar raperda yang akan dibentuk untuk diberikan kepastian dan landasan hukum terhadap penanggulangan kebakaran di pemukiman, perumahan, gedung dan sekolah di Provinsi Kalsel,” pungkasnya.

Usai pemaparan tentang raperda inisiatif oleh Komisi I, sebagian besar fraksi di DPRD Provinsi Kalsel memberikan pandangan yang intinya menyetujui Raperda inisiatif ini, untuk kemudian disampaikan kepada pihak eksekutif pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel pada Senin (11/11) mendatang. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->