Kabupaten Kapuas
Komisi IV Dukung Upaya Guru Tingkatkan Kompetensi Lewat PPG
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas menerima kedatangan pengurus PGRI serta Kepala Kemenag Kapuas membahas tentang PPG (Pendidikan Profesi Guru) di Kabupaten Kapuas.
“Kita dukung aspirasi tersebut untuk mendorong para pelaku pendidikan di Kapuas lebih baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,†kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas H Ahmad Baihaqi setelah pertemuan di ruang rapat gabungan komisi, Rabu (4/3/2020).
Menurut politisi PKB ini, guru adalah profesi yang mulia, sertifikasi guru ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan 30 Desember 2005.  Pasal 1 ayat (11) UUGD membuat tentang pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
“Sertifikasi guru sangat perlu guna memastikan guru memiliki kemampuan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,†tegas Baihaqi.
Tahun 2019, pola sertifikasi guru adalah dengan menggunakan jalur PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdiri dari dua jalur yaitu PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) dan PPG Pra Jabatan untuk Sarjana yang belum menduduki jabatan sebagai guru.
Usulan diterima untuk mengikuti PPG di Kapuas bagi guru lingkup Kemenag (PAI) sebanyak 39 orang dan lingkungan Diknas 78 orang, jadi totalnya sebanyak 117 orang guru.
Asisten I Sekda Kapuas Ilham Anwar menyambut positif keinginan para guru di Kapuas tersebut. “Dipastikan, dari hasil pertemuan tersebut akan melihat lebih dahulu dari ketersediaan anggaran pemerintah daerah terlebih dahulu,†kata Ilham Anwar.
Setelah itu, apakah tersedia anggaran atau tidak itu nanti, secara bertahap yang disepakati ikut Diklat PPG yang sudah lulus dan untuk berikutnya akan disusun pihak teknis.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas H Ahmad Bahruni, guru di lingkungan Kemenag Kabupaten Kapuas yang belum lulus seleksi PPG sebanyak 39 orang.
“Adanya aturan dan regulasi, maka kita memohon partisipasi pemerintah daerah, kita apresaisi kepada Komisi IV dewan Kapuas,†ucap H Ahmad Bahruni. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda