Connect with us

Kabupaten Kapuas

Komisi l DPRD Kapuas Gelar RDP Terkait Sengketa Warga dengan PT SBU

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, yang digelar Rabu (5/8/2020), mempertemukan perwakilan warga Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, dengan perwakilan PT Sungai Batu Utama (SBU).

Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang pertambangan zirkon yang beroperasi di wilayah Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah.

Usai Rapat Dengar Pendapat itu, Mani Ginter, salah satu tokoh masyarakat Desa Lawang Kamah dengan tegas menyebut tetap menolak keberadaan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari PT SBU.

“Tuntutan masyarakat tidak adalah penolakan keberadaan SPT dengan pihak perusahaan itu aja tidak ada lain. Alasan-alasan itu sudah terbuat dari yang diajukan ke Dewan, alasannya sudah ada di situ jadi ga usah yang unik-unik,” tegasnya.

Sementara itu, Edwin, Direktur Operasional PT SBU menyampaikan, dari hasil RDP ada tuntutan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) dari warga terhadap perusahaan.

“Ada permintan dari masyarakat Desa Lawang Kamah untuk CSR, jadi pembebasan tanah diganti dengan CSR. Nanti akan keluar berupa surat tanah adat sebagai pengganti SPT yang sudah terbit,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah mengatakan, persoalan antara masyarakat Desa Lawang Kamah dengan PT SBU agar diselesaikan lewat musyawarah dengan mencari solusi yang baik.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa rekomendasi terkait persoalan warga dengan PT SBU tersebut. (Kanalkalimantan.com/ags)

 

Reporter: Ags
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->