Hukum
Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran Terkait Meninggalnya Jurnalis M Yusuf
Sebelumnya, Kepala Lapas Klas 2B Kotabaru Suhartomo mengatakan, M Yusuf meninggal karena suatu penyakit lama diidapnya yaitu sakit jantung. Hal ini dipaparkan Kalapas Klas 2B Kotabaru bahwa semejak pertemuannya dengan M Yusuf, ia sudah melihat Yusuf selalu mengeluh kesakitan setiap saat, dari pihak kesehatan Lapas pun sudah sering mengambil tindakan medis. “Saat ditahan almarhum sudah sering megeluh sakit, yang saya ketahui dia ada penyakit jantung,†ungkap Suhartono .
Ditambahkannya, SOP (Standard Operating Procedure) yang dilakukan oleh Lapas 2B Kotabaru telah sesuai, tidak ada warga Lapas dibiarkan begitu saja apabila terjadinya gangguan penyakit kepada salah seorang tahanan. “Kami sering melakukan penanganan medis ketika beliau mengadu kesakitan,†katanya.
Tagih Hasil Autopsi
Hampir sebulan semenjak autopsi jenazah jurnalis M Yusuf pada 29 Juni lalu, pengacara almarhum belum mendapatkan laporan hasil resmi dari polisi. Kondisi ini menjadi pertanyaan Nawawi, selaku pengacara alm M Yusuf, karena menyebabkan proses gugatan yang diajukan menjadi terkendala.
Nawawi mengatakan, sudah menyiapkan materi pokok gugatan untuk Polres Kotabaru. Tapi masih menunggu hasil resmi autopsi. “Kami sedang menunggu hasil autopsi jenazah almarhum Muhammad Yusuf sebagai (bahan) tambahan, walaupun hasilnya terkesan dilambatkan. Padahal sudah dua kali kami menagih janji Kapolres (Kotabaru),†kata Nawawi beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Kepala Polres Kotabaru AKBP Suhasto, pernah menjanjikan dua pekan hasil resmi autopsi segera beres. Terhitung sejak autopsi dimulai pada 29 Juni lalu. Namun hingga kini pihak pengacara belum menerima informasi kapan hasil autopsi jenazah Yusuf dirilis. “Tapi kami tetap menunggu walaupun keluarga almarhum terus mempertanyakan hal ini selepas 2 minggu sebagaimana janji Kapolres,†ujar Nawawi.
Hasil resmi autopsi ini penting, meskipun dokter ahli forensik dari RSUD Ulin Kota Banjarmasin dan pakar forensik Universitas Hasanuddin (Unhas) telah merampungkan proses autopsi jenazah wartawan Muhammad Yusuf (42). Pelaksanaan autopsi dimulai sekitar pukul 08.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 11.30 WITA, di pemakaman umum RT 11, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Jumat (29/6). Dari hasil autopsi, dokter sementara menyimpulkan tidak ditemukan tanda kekerasan dan keracunan di tubuh jenazah M Yusuf.
Nawawi mengatakan dokter forensik memang menemukan ada bercak serupa memar dan lebam di beberapa bagian tubuh jenazah. Namun dokter berkesimpulan bercak lebam itu dampak dari penyakit jantung dan sesak nafas sesuai riwayat penyakit mendiang.
M Yusuf meninggal pada Minggu (10/6) setelah mengalami sesak nafas. Dia diproses hukum karena laporan sebuah perusahaan dengan jeratan pasal 45 ayat 3 atau 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (ammar/dtc)
Editor: Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
Kaleidoskop 202421 jam yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025