HEADLINE
Komnas HAM Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Jurkani, Tim Advokasi: Kami Apresiasi
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Tim Advokasi “Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki” atau disingkat JURKANI mengapresiasi langkah proaktif dan tegas yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam mengawasi penanganan kasus penyerangan terhadap Almarhum Jurkani.
Jurkani tewas pada 22 Oktober 2021 lalu, ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat melawan penambang ilegal di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Rabu (15/12/2021) siang, Komnas HAM melangsungkan konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penyerangan Advokat Jurkani. Pada kesempatan itu, Komnas HAM setidaknya mengungkapkan 3 fakta baru hasil temuannya.
“Setelah mendengar keterangan para saksi dan menganalisa bukti-bukti seperti foto dan video, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM menemukan fakta bahwa jumlah terduga pelaku penyerangan ada lebih dari 10 orang. Selain itu, ada dugaan kuat penyerangan sudah ditargetkan, dilakukan secara sadar, dan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti,” ungkap Koordinator Subkomisi Penegakkan HAM, Hairansyah.
Baca juga : Macan Barbar Polsek Banjarbaru Kembali Amankan Satu Pick Up Miras Tanpa Izin
Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM telah mengirimkan surat ke Polda Kalimantan Selatan untuk meminta penjelasan terkait dengan konstruksi peristiwa penyerangan, mengingat ada sejumlah perbedaan antara temuan Komnas HAM dan pihak Kepolisian.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H. I Made Rasa dalam keterangan persnya mengatakan peristiwa penganiayaan terhadap Almarhum Jurkani tersebut bukan merupakan tindakan pencegatan dan pembunuhan berencana. Tapi para pelaku yang dalam kondisi mabuk tersinggung akibat mobil yang ditumpangi oleh almarhum Jurkani menghalangi lajur mobil mereka.
Komnas HAM meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa bekerja secara profesional dan akuntabel, termasuk memberikan perhatian serius atas pengungkapan kasus penyerangan terhadap Almarhum Jurkani dan mencermati sejumlah temuan yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM.
Komisioner Pemantauan/Penyidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya sulit untuk mempercayai keterangan dari Polres Tanah Bumbu tersebut.
Baca juga : Air Mulai Genangi Sebagian Martapura, Masyarakat Diminta untuk Tidak Panik
“Melihat dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ada dan bila disandingkan dengan keterangan dari pihak Kepolisian pada beberapa media yakni dilakukan oleh orang-orang yang mabuk, susah untuk diterima,” terangnya.
Dalam surat yang disampaikan kepada Polda Kalimantan Selatan, Komnas HAM juga menambahkan informasi bahwa sebelumnya almarhum Jurkani pernah setidaknya 2 kali menghadap Komnas HAM mengadukan terkait perkara publik yang ia tangani selaku seorang advokat.
Mendasarkan pada fakta tersebut, Komnas HAM menduga adanya kemungkinan Jurkani menjadi target serangan oleh pihak-pihak yang kepentingannya terganggu oleh aktivitas advokatnya. Sehingga, Komnas HAM berharap pihak Kepolisian dalam melakukan penyidikan tidak hanya mendasarkan pada pengakuan dari para pelaku dan motif penyerangan yang dilakukan, akan tetapi juga membuka lebih banyak informasi, termasuk dari para saksi yang melingkupi korban pada saat kejadian.
“Kami berharap surat kepada pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan segera dijawab, termasuk mengkonfirmasi apakah sudah dilakukan olah TKP atau rekonstruksi kejadian sehingga dapat memperjelas dan membuat terang benderang peristiwa tersebut,” pinta Hairansyah.
Baca juga : Waswas Aksi Penculikan Anak SD di Banjarmasin, Ini yang Dilakukan Polisi dan Sekolah
Di sisi lain, Tim Advokasi JURKANI sangat mengapresiasi langkah Komnas HAM temuan baru tersebut yang nyatanya bertentangan dengan pernyataan pihak Polres Tanah Bumbu.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komnas HAM atas temuan tersebut. Hal demikian semakin menguatkan kesimpulan kami bahwa aparat Polres Tanah Bumbu memang tidak profesional dalam menangani perkara Jurkani, karena motif dan aktor intelektual yang sebenarnya tidak digali lebih jauh. Sehingga patut dipertimbangkan untuk dilakukan pengambilalihan proses penanganan perkara oleh Bareskrim serta pemindahan tempat persidangan ke luar dari wilayah Tanah Bumbu. Hal ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan mengurangi tekanan kepada para saksi,” terang Iwan Satriawan, anggota Tim Advokasi JURKANI yang juga Ketua Departemen HAM Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor : cell
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong
-
HEADLINE1 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun