Hukum
Komplotan Bandar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Barsel
BUNTOK, Jajaran Polres Barito Selatan berhasil menangkap dua pemuda yang diduga bandar narkoba jenis sabu seberat 1 ons. Tersangka ditangkap di Jl Soekarno Hatta, Km 23, Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Jumat (12/4) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku berinisail WS (32) adalah warga jalan Pangeran Samudra RT 004 RW 002, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Provinsi Kalteng. Sedangkan rekannya SJ (25) warga Keluruhan Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Kita telah mengamankan sabu-sabu seberat 1ons dari dua orang pelaku,†kata Kasat Narkoba IPTU Sanip mewakili Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan kepada Kanalkalimantan.com Sabtu (13/4) malam.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan infromasi dari Unit Reskrim Polsek Dusel yang dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Dusel dan Kanit Reskrim berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Barsel dan membentuk team gabungan terdiri dari Kanit Reskrim Polsek Dusel dan anggota, Unit Buser Polres Barsel dan anggota Sat Res Narkoba.
Tim gabungan pun bergerak yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian terhadap mobil yang dicurigai yang dicurigai membawa barang Narkotika jenis sabu melintas.
Pihaknya pun menghentikan mobil yang dicurigai serta melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang mencurigakan berupa kotak minuman jenis kacang hijau yang terlihat kosong namun agak berat. “Kita pun memerintahkan pelaku membukanya dan ditemukan satu bungkus plastik klip warna putih berisikan sabu-sabu seberat 100 gram ,†ungkap dia.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut dibawa dari Palangka Raya dan akan di antar ke seseorang yang ada di Barsel. “Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel guna proses sidik lebih lanjut,†beber dia.
Adapun barang bukti turut diamankan, satu paket narkotika golongan I seberat kurang lebih 100 gram, satu unit mobil ertiga warna putih KH 1775 TF, satu kotak bekas minuman kacang hijau, satu lembar plester lakban warna biru, satu tissu putih dan HP merek nokia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat(2) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(digdo)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman
-
Pendidikan1 hari yang lalu
Indonesian Hypnosis Centre Kukuhkan Tokoh-Tokoh Ternama Menjadi Instruktur Hipnosis