KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK –
Konflik lahan perkebunan kelapa sawit antara kelompok warga dari Desa Perigi Raya dengan PT Gemareksa Mekarsari (GMR)-PT Satria Hupasarana (SHS, akhirnya bisa duduk satu meja mediasi kedua belah pihak, Rabu (7/12/2022) siang.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono berharap ruang mediasi tersebut dapat dimanfaatkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara warga dan PT GMR-PT SHS.
“Saya harap melalui mediasi ini, permasalahan yang terjadi antara warga dan perusahaan segera selesai,” kata Kapolres usai memimpin rapat mediasi di aula Mapolres Lamandau.
Selain mengundang perwakilan warga dan perusahaan, Kapolres juga mengundang sejumlah pihak. Di antaranya DPRD Lamandau, BPN, Distakan, DKUKMPP, DPMPTSP dan Damang Adat Kecamatan Bulik.
Baca juga : Klaim Sengketa Lahan Belum Tuntas, Sekelompok Warga Duduki Kebun Sawit di Lamandau
Dengan kehadiran instansi terkait, terang Kapolres, diharapkan mampu menjelaskan aturan yang berlaku. Sehingga, pemenuhan tuntutan yang disampaikan para warga tidak menyalahi hukum. Pun demikian, pihak perusahaan bekerja sesuai aturan.
“Sehingga permasalahan ini bisa cepat selesai tetapi tetap pada koridor hukum yang berlaku. Sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah baru,” ucapnya.
Pada saat mediasi tersebut, Kepala Desa Perigi Raya, Petrus Mulyadi menyampaikan lima poin tuntutan warga. Diantaranya, terkait pemberdayaan CSR, kebun plasma, HGU perusahaan, penyediaan lahan untuk pengembangan (potensi) desa dan penyediaan tanah adat.
“Tuntutan ini merupakan hasil kesepakatan warga saat melakukan rapat di Kantor Desa Perigi Raya kemarin malam,” ungkap Kades Perigi Raya.
Baca juga : Dharma Wanita Persatuan HSU Gelar Puncak Peringatan HUT ke-23
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) PT GMR-PT SHS, Helmud Dehen Mambat mengatakan, pihaknya siap memenuhi tuntutan warga selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ia meminta warga menghentikan aktifitas yang selama ini dinilai merugikan pihak perusahaan.
“Tolong hentikan pencurian buah sawit di areal perkebunan milik perusahaan,” ucapnya.
Helmud menambahkan, jika telah menemukan titik temu, semua pihak diharapkan dapat menghormati hasil kesepakatan pada mediasi yang difasilitasi Kapolres Lamandau itu. Sehingga, pihaknya dapat kembali bekerja dengan normal.
(Kanalkalimantan.com/habibullah)
Reporter : habibullah
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Proses penyidikan kasus kematian wartawati media daring di Banjarbaru, Juwita, yang dibunuh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sehubungan dengan libur hari besar pada akhir Maret dan awal April 2025… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas di Jalan Jenderal Sudirman, menjadi pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Momen 1 Syawal 1446 H kali ini bertepatan Senin (31/3/2025) digelar Halalbihalal… Read More
This website uses cookies.