Connect with us

Kota Banjarmasin

Korlap Demo Omnibus Law Dibebaskan, BEM Kalsel Akan Ada Aksi Lanjutan

Diterbitkan

pada

Iqbal dibebaskan setelah beberapa lama diamankan di Mapolresta Banjarmasin usai demo tolak Omnibus Law Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Iqbal Hambali, yang sebelumnya ditangkap polisi setelah sempat memimpin aksi demo Omnibus Law di depan DPRD Banjarmasin, Kamis (5/11/2020), akhirnya dibebebaskan. Iqbal keluar dari ruangan Mapolresta Banjarmasin sekitar pukul 21.45 Wita.

Sebelumnya Iqbal diamankan untuk pemeriksaan atas dugaan hujatan pada polisi, pasca demo yang berakhir ricuh kemarin.

Pembebasan Iqbal ini dibenarkan tim Kuasa Hukum BEM se-Kalsel, Muhammad Pazri yang mendampingi dalam pemeriksaan. Bahwa status Iqbal Hamdali adalah saksi.

Dalam pemeriksaan di Polresta Banjarmasin, Muhammad Pazri yang mendampingi Iqbal Hambali hingga bebas menyampaikan, pemeriksaan dilaksanakan pada pukul 02.30 Wita. Dari pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai pukul 21.45 Wita dan Iqbal diperbolehkan pulang.

 

Dalam pemeriksaan tersebut ia sampaikan bahwa Iqbal Hambali dicecer 19 pertanyaan dalam proses BAP. Disampaikannya dari hasil pemeriksaan Iqbal Hambali terjerat dugaan pelanggaran pasal 315, 316, 207 KUHPidana.

Diantaranya pasal 315 KUHP yang menyebutkan, “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja, yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan. Yang dikategorikan sebagai Penghinaan Ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”

Pasal 316, berbunyi kalau penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab menjalankan pekerjaannya dengan sah, dan ancaman hukuman terhadap kejahatan yang dilakukan kepada pegawai negeri yang sedang bertugas yang sah ditambah sepertiga dari ancaman pidana pada pasal 310-315 KUHP.

Setelah itu pasal 207 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Saat ditanyakan atas kelanjutan status Iqbal, Pazri mengatakan yang bersangkutan sangat koperatif. “Kami siap akan selalu dalam proses kelanjutan dari BAP malam ini dan juga akan koperatif,” katanya.

Pazri juga mengharapkan agar Polisi mengutamakan asas ultimum remedium bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Sementara itu, Korlap aksi BEM Kalsel Muhammad Noralim yang menggantikan Iqbal Hambali, menyampaikan akan ada aksi lanjutan penolakan Omnibus Law dalam waktu dekat ini.(Kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->