HEADLINE
Korupsi APBDes, Mantan Kades Batalas Divonis Penjara 4,5 Tahun
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan (Kalsel) harus mendekam di penjara karena menyelahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Saidan Arisandi (47) dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar ratusan juta saat menjabat Kades Batalas Kecamatan Candi Laras Utara tahun 2016 hingga 2022.
Dirinya divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun.
Putusan pidana tersebut diketuk majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai Suwandi SH MH dan dua hakim Anggota Feby SH dan Herlinda SH.
Pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya dipasang sebagai dakwaan primair, dianggap telah terbukti.
Baca juga: BEM Uniska Tantang Dua Paslon Pilgub Kalsel Sampaikan Gagasan di Kampus
“Mengadili, menyatakan terdakwa Saidan Arisandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Suwandi saat membacakan vonis, Kamis (7/11/2024) siang.
Oleh majelis hakim, Saidan juga dipidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kurungan penjara bertambah selama 1 bulan.
Selain itu, mantan Kades Batalas ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya setimpal dengan yang dikorupsinya, yaitu sebesar Rp298.945.522,37.
Dengan catatan, apabila uang pengganti yang dibebankan tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca juga: ASEAN Futsal Championship 2024 : MNCTV Tayangkan Indonesia Hadapi Thailand di Babak Semifinal
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukumannya bertambah selama 1 tahun 6 bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Suwandi.
Putusan pidana 4 tahun 6 bulan penjara tersebut terbilang lebih ringan, dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tapin yang meminta Saidan dihukum 5 tahun.
Usai mendengarkan putusan, tanpa berpikir panjang, terdakwa Saidan melalui penasehat hukum langsung menyatakan menerima putusan.
Baca juga: Arisandi Hidayatullah Dipercaya Ketua Forum Kewirausahaan Muda Kalsel 2024-2027
Sementara tim JPU yang dihadiri Bimo Bayu Aji Kiswanto SH menyatakan pikir-pikir selama batas waktu 7 hari yang diberikan Majelis Hakim.
Saidan diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin karena didakwa JPU dari Kejari Tapin telah melakukan penyelewengan APBDes pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Berdasarkan hasil audit, akibat dari perbuatannya tersebut didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp298.945.522.
JPU mendakwa Saidan dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.
Baca juga: KPK Sebut Paman Birin Tak Lakukan Tugas Sebagai Gubernur Kalsel
Sementara dakwan subsidair dipasang Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Cari Keberadaan Paman Birin, KPK Periksa 5 Saksi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bundaran Simpang Empat Banjarbaru Dipermak, Bakal ‘Bermandi’ Cahaya
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Paman Birin Hilang, KPK Rilis Surat Perintah Penangkapan
-
Hukum2 hari yang lalu
Pembawa Kabur Uang Honor KPPS di Balangan Divonis 3 Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Keberadaan Masih Misterius, KPK: Tersangka Sahbirin Noor Telah Kabur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lelaki 37 Tahun Akhiri Hidup Diduga Karena Utang