Hukum
Korupsi Dana Kader Sosial Seret Mantan Plt Kadinsos HST ke Pengadilan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Plt Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Wahyudi Rahmad berhadapan dengan hukum karena terseret dalam kasus korupsi.
Dia diduga terlibat dalam penyelewengan penggunaan dana untuk kegiatan kader sosial di HST pada tahun 2022 dan mengakibatkan kerugian negara ratusan juta.
Setelah serangkaian penyidikan, Wahyudi kini resmi menyandang status terdakwa dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy SH dan dibantu dua Hakim Anggota Arif Winarno SH dan Feby Desry SH.
Baca juga: Debat Pilgub Kalsel: Acil Odah vs Muhidin Adu Gagasan Pembangunan Infrastruktur Jalan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HST Hendrik Fayol membeberkan bahwa penyelewengan dana tidak dilakukan terdakwa sendiri, melainkan bersama MS yang juga sudah ditahan dan masih proses penyidikan.
Pada tahun 2022, terdakwa disebut turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS, PPKB, PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan kader sosial. Namun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada kasus ini ungkap Fayol, mengakibatkan munculnya kerugian negara hingga ratusan juta.
“Hasil audit BPKP Kalsel, kerugian yang muncul pada program kader sosial HST sebesar Rp389.509.700,” ujarnya.
Baca juga: Peserta Tes CPNS Pakai Pantofel Berlakban, Kajati Kalsel Hadiahi Sepatu Baru
Dikatakan juga bahwa terdakwa sempat mengembalikan kerugian tersebut ke kas sebesar Rp304 juta lebih. Namun, menurut jaksa masih dalam dakwaan, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.
Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Wahyudi dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidaer.
Baca juga: Survei LSI: 56,9% Inginkan Petahana Aditya Kembali Wali Kota Banjarbaru
Majelis Hakim menetapkan sidang pun ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Aksi Pilah Sampah di Lingkungan Kantor PLN UP2B Kalselteng
-
DPRD BANJARBARU1 hari yang lalu
Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Partisipasi Pemilih PSU Rendah, Kehadiran ke TPS Hanya 56,59 Persen
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Hari Buku Sedunia, YBM dan Srikandi PLN UP2B Kalselteng Berbagi Buku Bacaan