Connect with us

HEADLINE

Korupsi Pengadaan Jamban Sehat HSU, Noorlina Divonis 1,5 Tahun

Diterbitkan

pada

Sidang putusan korupsi proyek pengadaan jamban sehat Disperkim LH HSU dengan terdakwa Noorlina di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (21/2/2025) sore. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah satu terdakwa korupsi proyek pengadaan proyek jamban sehat oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) HSU, Noorlina divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Perempuan ini sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan WC atau jamban sehat Disperkim LH HSU dengan nilai proyek Rp1,2 miliar dari APBD HSU tahun 2019.

Sidang putusan yang berlangsung Jumat (21/2/2025) sore, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH MH dibantu dua hakim anggota Arif Winarno SH dan Salma Safitri SH.

Hakim awalnya menyatakan Noorlina tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Baca juga:Disdik Banjarbaru Bikin Materi Teori dan Praktek Pembelajaran saat Ramadan

Namun, hakim menyatakan Noorlina terbukti turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Noorlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Irfanul Hakim.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Serta ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Wakil Direktur CV Nusantara Indah ini juga dibebani dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp18 juta dari total kerugian negara Rp245 juta.

Baca juga:Mengintip Persiapan Haul ke-5 Guru Zuhdi di Kawasan Masjid Jami Banjarmasin

Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau kurungan penjara ditambah selama 2 bulan jika tidak mempunyai harta yang cukup membayar uang pengganti.

Putusan 1,5 tahun penjara tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

Tim JPU Kejari HSU, Raditya Bagas Bimo Aji mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim sebelum memutuskan menerima putusan atau banding. “Kami pikir-pikir,” kata Bimo.

Begitu juga tim penasehat hukum terdakwa, Jhon Silaban mengaku akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan untuk mempertimbangkan putusan.

Baca juga: Silaturahmi Wali Kota Aditya-Relawan Damkar, Uji KIR Unit Damkar Digratiskan

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara ini, Akhmad Baihaqi dan Ahmad Syarmada, pembacaan putusan dilakukan penundaan oleh majelis hakim dan dijadwalkan ulang. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->