HEADLINE
Korupsi Proyek Jalan di HST, Seret Pejabat PUPR dan Kontraktor
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kongkalikong dugaan korupsi libatkan PNS dan pihak swasta dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berujung ke meja hijau.
Hasbianor, Plt Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten HST, terseret dalam dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Desa Layuh Alat, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST pada tahun 2021.
PNS Pemkab HST itu tidak sendiri, dugaan kasus korupsi ini juga membawa Diansyah, seorang kontraktor atau penyedia pekerjaan di HST ke hadapan hakim.
Baca juga: Kalahkan KPK di Praperadilan, Penetapan Tersangka Paman Birin Dibatalkan PN Jaksel
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar, Selasa (12/11/2024) siang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH MH bersama dua hakim anggota.
Kedua terdakwa hadir secara langsung dalam persidangan dengan didampingi penasehat hukum masing-masing.
Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol menjelaskan, peran kedua terdakwa dalam kasus yang bergulir, dimana Hasbianor yang saat itu menjabat Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan kapasitas kontruksi jalan di Layuh Alat tahun anggaran 2021.
Baca juga: Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend? Tanya Sabrina Aja
Sementara itu, Diansyah adalah selaku penyedia atau pemilik dari CV Abimanyu yang memenangkan tender proyek peningkatan kapasitas jalan kabupaten tersebut.
Dijelaskan Hendrik Payol, proyek pekerjaan jalan tersebut tidak dikerjakan secara langsung oleh terdakwa Diansyah. Melainkan melalui orang lain yang meminjam perusahaan miliknya berinisial T dengan kesepakatan fee sebesar 2,5 persen yang diberikan kepada terdakwa Diansyah.
“Yang minjam bendera (Perusahaan, red) terdakwa Diansyah ini statusnya DPO (Dalam Pencarian Orang), yang menjalankan mulai dari proses pengajuan lelang dan seterusnya,” ungkapKasi Pidsus Kejari HST ini.
Baca juga: Korupsi Rp19 Miliar, Direktur Perseroda di Balangan Ditahan
Pada proyek pekerjaan peningkatan kapasitas konstruksi di Layuh Alat ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan kontrak. Kasi Pidsus Kejari HST menyebutkan, ada menyebabkan kerugian negara bersumber dari Dana Alokasi Daerah (DAK) sebesar Rp173 juta.
“Hasil audit BPKP Kalsel, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp173.766.483,” ungkap Hendrik.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.
Baca juga: Sejarah Hari Kesehatan Nasional: Diawali Penyemprotan Malaria Presiden Soekarno
Kemudian subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa Hasbianor dan Diansyah melalui penasehat hukum mengatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih persidangan dilanjut ke tahap pembuktian.
Pada perkara Tipikor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST menyiapkan sebanyak 21 saksi yang akan dihadirkan pada persidangan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Muncul ke Publik Pimpin Apel Pagi, Paman Birin: Saya Ada di Banua
-
Hukum1 hari yang lalu
Korupsi Rp19 Miliar, Direktur Perseroda di Balangan Ditahan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Debat Pilwali Banjarbaru Hambar, Panelis Tanya Calon Tunggal Jawab
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Kabulkan Gugatan Sekda Banjar Atas Bupati Banjar
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Kalahkan KPK di Praperadilan, Penetapan Tersangka Paman Birin Dibatalkan PN Jaksel
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Jadwal Debat Pilgub Kalsel Dimajukan, Panelis Bertambah