Connect with us

HEADLINE

Korupsi Retribusi Asuransi Wisata, Mantan Kadis dan Bendahara Dispar Tala Divonis Setahun

Diterbitkan

pada

Sidang putusan kasus korupsi uang retribusi dan asuransi wisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/7/2024). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan putusan kepada dua terdakwa kasus korupsi uang retribusi dan asuransi wisata pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Terdakwa Tinawati dan Muhammad Rafiki Effendi masing-masing dijatuhi pidana kurungan penjara selama 1 tahun.

Meskipun lepas dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP

M Rafiki Effendi merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut, sementara Tinawati merupakan Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata Tanah Laut.

Baca juga: Alasan di Balik Batalnya Kepindahan Jokowi ke IKN

Putusan pidana tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Yusriansyah SH MH dan dua hakim anggota Arif Winarno SH dan Herlinda SH, Kamis (11/7/2024) siang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Yusriansyah dalam sidang yang digelar terpisah antara Tinawati dan Muhammad Rafiki.

Kendati dijatuhi hujan pidana, majelis hakim tidak membebani pidana denda kepada kedua terdakwa.

Akan tetapi, khusus untuk terdakwa Tinawati, mantan Bendahara Penerimaan Dispar Tala ini dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31 juta. Nilai tersebut setelah dikurangi dengan pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan terdakwa.

Hakim memeberikan catatan, apabila uang penagganti Rp31 juta tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, apabila hartanya tidak cukup maka diganti dengan 6 bulan penjara.

Baca juga: 10 Syuhada Haji dari Debarkasi Banjarmasin, Semua Jemaah Wafat Mendapat Asuransi 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Tinawati dan Muhammad Rafiki dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dn denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Setelah persidangan, penasehat hukum terdakwa M Rafiki Effendi, Purjoko mengatakan, akan menempuh upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. “Kami akan banding atas putusan ini,” kata Purjoko.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tala, Kevin Ryana SH dalam dakwaan menyebut terdakwa Tinawati selaku Bendahara Penerimaan Dispar Tala dan Muhammad Rafiki Effendi selaku Kepala Dinas pada rentang waktu 2022-2023 telah melakukan, menyuruh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Penyetoran premi asuransi yang harusnya disetorkan selama tahun 2022 tidak pernah sama sekali dilakukan penyetoran oleh terdakwa selaku Bendahara Dispar Tala. Kemudian pada periode Januari-Agustus 2023, lagi asuransi wisata tidak dilakukan penyetoran kepada perusahaan asuransi.

Hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp225.842.000 juta.

Dengan rincian, dari pendapatan retribusi daerah diterima dari tempat wisata sebesar Rp941,8 juta, realisasi penyetoran hanya Rp899 juta, sehingga ada kerugian Rp42 juta. Kemudian premi asuransi yang seharusnya disetorkan sebesar Rp183 juta, realisasi nihil alias tidak disetorkan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->