Connect with us

Kanal

Kotabaru Terima Jatah Rp 2,5 Triliun dari Blok Sebuku

Diterbitkan

pada

Pemkab Kotabaru akan mendapatkan jatah Rp 2,5 trilun dari blok Sebuku Foto : net

KOTABARU, Kotabaru mendapat bagian dari fee blok migas Sebuku sebesar Rp 2,5 triliun. Uang tersebut hasil eksploitasi sumber daya alam (SDA) blok Sebuku oleh PT Mubadala, dari pembagian hasil Rp 10 triliun untuk dua kabupaten (Kotabaru-Majene) dan dua provinsi (Kalsel-Sulbar).

“Bagi hasil Fifty-fifty. 50 Kalsel, 50 Sulbar,” kata Sekda Kotabaru Drs H Said Akhmad MM, Selasa (28/8).

Menurut Said, dilansir Tribun.com, dari bagi hasil dua provinsi, Kotabaru menerima fee Rp 2,5 triliun. Namun saat ini masih menunggu Memorandum of Understanding (MoU) ditanda tangani Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. “Tinggal ditandatangani Gubernur. Kalau Bupati sudah tanda menandatangani. Dan, kalau sudah ada duit tidak pusing lagi sudah,” ungkap Said.

Disinggung soal penggunaan uang fee, Said menambahkan, uang digunakan prioritas untuk penuntasan pembenahan infrastruktur jalan. “Insyaallah pembenahan infrastruktur akan tuntas,” jelas Said.

Penuntasan pembenahan infrastruktur jalan menjadi skala prioritas, masih menurut Sekda, karena salah satu program visi dan misi Bupati Kotabaru. Ditegaskannya penggunaan uang fee migas blok Sebuku, tidak bisa sembarangan.

Harus sesuai aturan, karena visi dan misi menyesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). “Jadi tidak bisa sembarangan penggunaannya,” tutup Said.

Sebelumnya, jelang deadline penyelesaian persyaratan untuk mendapatkan Parcipating Interest (PI) dari Blok Sebuku, Pemprov Kalsel dan Sulbar sempat was-was. Sebab mereka belum menyelesaikan persyaratan yang diberikan oleh SKK Migas agar bisa menerima bagi hasil dari pembayaran blok Sebuku ke SKK Migas.

Deadline yang diberikan SKK Migas sendiri pada 20 Juni 2018. Namun kedua belah pihak sama-sama belum menyelesaikan persyaratan yaitu membentuk perda BUMD dan membuat BUMD yang bertugas menerima dana PI dari Blok sebuku. Pemprov Kalsel misalnya jelang satu setengah bulan deadline belum melakukan pelantikan direksi BUMD.

Seperti diketahui Pemerintah Pusat memberi bagian sebesar 10 persen dari total dana yang dibayarkan Blok Sebuku ke pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat selama ini mendapat pembayaran pajak sekitar Rp 100 triliun. Maka nantinya Kalsel dan Sulbar mendapatkan PI 10 persen yang dibagi sama yaitu Rp 10 triliun. Namun dana itu tersebut masih dibagi dengan kontraktor beberapa persen.

Adannya kekhawatiran antara kedua pihak tersebut diketahui dengan adanya kunjungan kerja pansus blok sebuku DPRD Sulbar ke Kalsel. Berbeda dengan Kalsel yang sudah memiliki perda untuk menerima PI yaitu Perda No 1 tahun 2018 yaitu perda BUMD Sebuku Bergerak penerima PI blok sebuku, pemprov Sulbar bahkan belum menyelesaikan perubahan perda yang mengatur BUMD penerima PI.

Blok Sebuku yang terletak di perairan Lari-larian, Kecamatan Pulau Sebuku itu memiliki cadangan gas sekitar 370 billion cubic feet (BCF) Hasil DST test di sumur Makssar Strait-4 menunjukkan adanya kandungan 40 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCF/D) gas dan 50 BPD condensate. (rico/net)

Reporter : Rico/net
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->