Connect with us

HEADLINE

Kotak Suara Dibuka, KPU Kalsel Cermati Pemilih PSU Pilwali Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Proses pembukaan kotak suara Pilwali Banjarbaru pada 2024 lalu di Gundang Logistik KPU Kota Banjarbaru, Selasa (25/3/2025). Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mematangkan persiapan teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru pada 19 April 2025 mendatang.

Pematangan kesiapan salah satunya ialah melakukan pencermatan pada daftar pemilih pada Pilkada 27 November 2024 lalu, untuk kembali dipakai pada PSU.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalsel, Arif Mukhyar saat berada di gudang logistik KPU Kota Banjarbaru, Selasa (25/3/2025) siang.

Baca juga: Paslon PSU Pilwali Banjarbaru Dilarang Berkampanye

KPU Kalsel bersama jajaran melaksanakan kegiatan pembukaan kotak suara sesuai dengan amar putusan MK.
“Dan untuk melakukan pencermatan ini kami perlu melakukan pembukaan kotak untuk mengambil atau mengeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ujar Arif Mukhyar kepada Kanalkalimantan.com.

“Yang mana itu akan kami gunakan kembali pada pelaksanaan PSU 19 April mendatang,” sambungnya.
Sistem pencermatan dilakukan apabila ada pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti karena meninggal dunia atau menjadi TNI atau Polri.

Baca juga: Jelang PSU Banjarbaru Masih Kekurangan 50 Anggota KPPS

Sedangkan untuk DPT, kata dia, tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih. Kemudian terhadap DPTb akan dicermati dengan melihat berapa jumlah pemilih di Kota Banjarbaru yang menggunakan hak pilih di luar, serta berapa jumlah yang pindah memilih ke Banjarbaru.

“Dimana sesuai ketentuan jika menggunakan hak pilih di luar, maka tidak bisa menggunakan kembali hak pilih di sini pada 19 April 2025,” jelas dia.

Baca juga: Jalin Silaturahmi dalam Bukber PT AGM dan Jurnalis

Kemudian paling penting, katanya, terhadap DPTb yaitu pemilih yang datang pada coblosan 27 November 2024 dengan menggunakan KTP maka juga harus kembali diundang ke TPS pada 19 April 2025.

“Dan data ini hanya ada di dalam kotak suara pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu,” pungkas Arif. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->