DISHUT PROV KALSEL
KPH Pulau Laut Selatan Patroli Pengamanan Hutan di Enam Desa
BANJARBARU, Giat patroli rutin pengaman hutan yang dipimpin kasi perlindungan hutan KPH PLS (Pulau Laut Selatan) bersama Polisi Kehutanan dan Brigdalkar kembali dilaksanakan. Tim melakukan patroli pengamanan hutan di Desa Sarang Tiung, Desa Gedambaan, Desa Berangas, Desa Seratak, Desa Kulipak dan Desa Bakambit.
Dari hasil kegiatan patroli pada Desa Sarang Tiung ditemukan kayu log jenis ekaliptus dengan panjang 12 m yang terikat. Masing-masing ikatan terdiri 10 sampai 12 batang dan ditemukan sejumlah 6 ikatan. Selanjutnya dilakukan pengumpulan informasi atas penguasaan kayu log tersebut, didapati bahwa yang bertanggung jawab saudara Mulyadi dan Junaedi warga Desa Sarang Tiung dengan pekerjaan nelayan.
Kayu log tersebut menurut keterangan penguasa kayu berasal dari Desa Labuan Mas yang diduga diangkut tanpa menggunakan dokumen yang sah dengan menggunakan alur laut dengan di apung memakai bambu dan ditarik dengan kapal kecil bermesin diesel.
Tim selanjutnya melakukan konfirmasi kepada PT inhutani II Tanjung seloka, yaitu Priyatno selaku ManagerArea melalui telepon. Dia menyatakan bahwa memang benar pada pemanfaatan kayu ekaliptus di desa Labuan Mas yang dimanfaatkan oleh masyarakat guna keperluan pembangunan bagan tancap laut. “Hal tersebut dikarenakan permohonan dari desa untuk menunjang kehidupan masyarakat desa semacam program CSR guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,†katanya.
Pada Desa Labuan Mas, yang bertanggung jawab atas pemanfaatan kayu ekaliptus adalah Musriyadi dan Ardiansyah. Kedua orang tersebut bertanggung jawab atas nama desa untuk memanfaatkan kayu guna keperluan nelayan sekitar. Musriyadi dan Ardiansyah telah menjual sebagian kayu ekaliptus kepada nelayan sekitar yang kemudian dimanfaatkan oleh nelayan Desa Sarang Tiung. Hal ini sebagaimana keterangan T Inhutani II Tanjung seloka, dengan dikuatkan kesaksian Priyatno selaku Manager HTI area Tanjung seloka.
Atas hal tersebut, petugas minta petunjuk Kepala KPH PLS untuk tindakan lebih lanjut dan dilakukan kebijakan bahwa penggunaan ekaliptus berikutnya haruslah menggunakan dokumen angkut sebagaimana peraturan perundang-undangan. Sehingga mutasi kayu dapat terpantau dan negara mendapatkan hak atas kayu yang dimanfaatkan.
Untuk kali ini dilakukan kebijakan, dikarenakan kehidupan desa pada wilayah pesisir untuk saat ini kondisinya sangat berat dikarenakan banyaknya bagan laut tancap yang runtuh akibat gelombang dan angin kencang serta hasil laut yang sangat menurun. Sehingga sangat berdampak terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat setempat, ditambah di lokasi desa Sarang Tiung dan sekitarnya terdapat KTH binaan KPH PLS, sehingga dikawatirkan Bina hubungan baik selama ini yang terjalin dapat terganggu. (rendy)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sidang Korupsi PUPR Kalsel Bergulir di PN Tipikor Banjarmasin, Dua Terdakwa Dikawal Ketat
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Empat Sapi Limousin dari Kapolri Diserahkan ke Sekumpul
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Bandara Syamsudin Noor Masih Buka Posko Layani Tamu Sekumpul
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
SMPN 9 Banjarbaru Buka Rest Area Jemaah Malam Senin 5 Rajab
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Haul ke-15 KH Husein Mughni dan Haul ke-4 KH Hasan Rusydi Digelar di Kediaman KH Naufal Rosyad
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sidang Korupsi Proyek PUPR Kalsel: Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Suap Tiga Proyek ke Pejabat PUPR