Kabupaten Kapuas
KPK Geledah Kantor BKPSDM dan Dinkes Kapuas, Bawa Keluar Koper Besar
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca menangkap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, dan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Kamis (30/3/2023) siang.
Menggunakan 5 unit mobil minibus, tim KPK tiba di kantor BKPSDM Kapuas yang berada di Jalan Pemuda sekitar pukul 09.00 WIB.
Di waktu yang bersamaan, tim KPK mendatangi kantor Dinkes di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Kedatangan mereka diduga melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.
Baca juga: 400 Personel Gabungan Amankan Haul ke-3 Guru Zuhdi, Kapolresta : Tak Ada Penutupan Jalan
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mendapatkan pengawalan ketat oleh anggota kepolisian bersenjata lengkap.
Dari pantauan di kantor Dinkes Kapuas sekitar pukul 12.00 WIB, Tim KPK mulai keluar dari kantor, dengan membawa sebuah koper berwarna hitam berukuran besar.
Hingga berita ini ditulis, tim KPK juga tidak menyampaikan keterangan apapun terkait kegiatan yang dilakukan, sama dengan isi koper yang dibawa saat keluar dari kantor pun tak disampaikan.
Sebelumnya, diketahui Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan sang istri Ary Egahni telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK seperti disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Maret 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pakai Modus ‘Setoran’ SKPD untuk Biaya Politik
Ben dan Ary kini mendulang emosi dari KPK lantaran mereka menerapkan modus jahat untuk melancarkan kejahatan mereka tersebut. Tak tanggung-tanggung, keduanya memakai dalih bahwa mereka merasa uang yang mereka potong merupakan utang ke mereka.
Padahal, uang yang mereka tilap bukanlah utang sebagaimana yang mereka klaim.
Baca juga: Amuntai Kembali Banjir, 7.751 Rumah Terdampak!
Klaim utang tersebut juga sekaligus menjadi modus mereka membujuk para ASN agar tak melayangkan protes ketika hak mereka diambil.
Tak cukup di situ, Ben dan Ary juga menerima ‘uang haram’ alias suap melalui penyalahgunaan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.
“Para tersangka (Ben dan Ary) juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara,” beber Ali Fikri.
Pasangan suami istri itu memanfaatkan anggaran resmi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk kepentingan pribadinya, seperti mencalonkan bupati, mencalon anggota DPR RI hingga membayar lembagai survei. Total nilai dugaan korupsi yang menjerat keduanya mencapai Rp 8,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Ben Brahim adalah Bupati Kapuas dua periode 2013-2018 dan 2018 -2023.
“Dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan temuan penyidik KPK, Ary Egahni selaku istri dari Ben Brahim juga turut ikut campur dalam proses Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Razia Pengemis di Banjarbaru Terjaring 36 Orang, Ada Suami Istri Bersama Anak Dipulangkan ke Kapuas
“Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” kata Johanis.
Dana yang berasal dari SKPD Kabupaten Kapuas juga dimanfaatkan untuk kepentingan politik keduanya.
“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE (Ary Egahni) yang merupakan istri BBSB (Ben Brahim ) dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada 2019,” ungkap Johanis.
Tak hanya itu, Ben Brahim juga menerima uang dari pihak swasta untuk perizinan perkebunan di Kabupaten Kapuas.
“BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” kata Johanis
Temuan sementara KPK, total dana yang diduga hasil korupsi yang diterima keduanya, mencapai Rp 8,7 miliar.
“Antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional,” ujar Johanis.
Kasus ini masih terus didalami penyidik KPK, terkait adanya penerimaan yang lain kepada keduanya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
Hukum3 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Paslon Bahrul Ilmi Impor Guru dari Pulau Jawa, Bangun Jalan Beton di Batola