HEADLINE
KPK Geledah Penthouse Kempinski Milik Mardani Maming di Jakarta
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Usai mencekal mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani Maming, KPK kini menggeledah penthouse miliknya di Kempinski Private Residences, di Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun demikian, dia belum menjelaskan apa saja yang dicari KPK dalam penggeledahan itu.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada (penggeledahan) kegiatan dimaksud,” kata Ali kepada wartawan, seperti dirilis detik.com.
Sebelumnya, Maming mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipermasalahkan.
Baca juga : Simpan 19 Paket Sabu, Pria di Kusan Tengah Dicokok Satresnarkoba Polres Tanbu
“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022), dirilis suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.
Mardani Maming mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
“Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah permohonan praperadilan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan bahwa sejauh ini lembaganya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jaksel.
“Meski demikian, kami tegaskan bahwa seluruh penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” ucap Ali.
Baca juga : Pemkab Tanbu Ikuti Rapat Persiapan Puncak Gernas BBI
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (27/6/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK c.q. penyidik KPK.
Adapun poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.
Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.(Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Mengubur Demokrasi, Meniadakan Pilkada Banjarbaru 2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPU Kalsel: Pilwali Banjarbaru Tidak Masuk Klasifikasi Kotak Kosong
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pilwali Banjarbaru: Coblos Paslon Dibatalkan Terhitung Suara Tidak Sah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
#Save Demokrasi Banjarbaru: Hak Pilih Warga Dibungkam
-
HEADLINE16 jam yang lalu
Nyoblos di TPS 026 Sungai Besar, Lisa Halaby: “Insya Allah, Apapun Hasilnya Nanti Kita Lihat”
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Alih Fungsi Lahan Tantangan Utama Swasembada Pangan di Kalsel