Connect with us

HEADLINE

KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel


Majelis Hakim Dipegang Salah Satu Pimpinan PN Banjarmasin


Diterbitkan

pada

Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan SH MH. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang dugaan kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan bakal digelar awal tahun 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Dari enam tersangka yang ditahan, KPK baru melimpahkan dua orang untuk diadili.

Adalah Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Keduanya merupakan pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada kasus dugaan suap gratifikasi tiga proyek Dinas PUPR Kalsel tahun anggaran 2024.

Perkara Andi Susanto terigester pada Sistem Indormasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Banjarmasin dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm. Kemudian nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm dengan terdakwa Sugeng Wahyudi.

Baca juga: Diduga Buat Akta Palsu, Notaris Senior di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

KPK juga sudah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan penuntutan. Jumlahnya ada 8 orang.

Dari data SIPP PN Banjarmasin, tim JPU KPK terdiri Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Richard Marpaung, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH mengatakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana khusus ke PN Banjarmasin dari penuntut umum KPK sudah dilaksanakan pada Selasa (17/12/2024).

Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk kedua terdakwa dijadwalkan pada Kamis (2/1/2025), bertempat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jalan Pramuka, Banjarmasin.

Baca juga: DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok

Namun, Humas PN Banjarmasin belum membeberkan susunan ketua maupun anggota majelis hakim yang akan mengadili dua terdakwa KPK tersebut.

Rustam hanya menyebutkan bahwa ketua majelis hakim akan dipegang langsung oleh salah satu pimpinan PN Banjarmasin.

“Nanti lihat saja, perkara tersebut ditangani salah satunya dipegang langsung oleh salah seorang pimpinan pengadilan,” kata Rustam.

Sekadar diketahui, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan gratifikasi proyek PUPR Kalsel.

Selain dua orang itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.

Baca juga: Selewengkan Dana Simpan Pinjam Perempuan UPK Kecamatan Simpur, Marwan Diadili

Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad dari pihak swasta.

Keenam orang itu ditetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi tiga proyek, salah satunya pembangunan gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->