HEADLINE
KPK Sebut Paman Birin Tak Lakukan Tugas Sebagai Gubernur Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak menjalankan tugasnya untuk melakukan aktivitas sebagai gubernur sejak berstatus sebagai tersangka.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa sejak lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu, keberadaan Sahbirin tidak diketahui.
Menurut Budi, penyidik sudah melakukan pencarian di sejumlah lokasi seperti kantor, rumah dinas, dan rumah pribadi Sahbirin, tetapi dia tetap tidak ditemukan.
“Sampai saat ini, SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024) siang.
Baca juga: Keberadaan Masih Misterius, KPK: Tersangka Sahbirin Noor Telah Kabur
“Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” tambah dia.
Untuk itu, Budi menegaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Berpergian ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor sejak 7 Oktober 2024.
Paman Birin Hilang
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Untuk itu, Nia menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dab Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.
“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.
Baca juga: Paman Birin Hilang, KPK Rilis Surat Perintah Penangkapan
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandas dia.
Enam Tersangka Ditahan
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengepul uang fee Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan. (Suara.com/kk)
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Luncurkan Lima Unit, Ini Livery Terbaru BRT Banjarbakula
-
Bisnis3 hari yang lalu
DJP Kalselteng Catat Realisasi Pajak Hingga September Rp13,54 Triliun
-
Lifestyle1 hari yang lalu
Kirim Uang ke LN Lewat BRImo Bisa Dapat Hadiah Menarik Setiap Bulan, Mau?
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Ditolak Hakim
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Sampaikan Sembilan Petitum
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang lalu
Banjir Peminat, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024