HEADLINE
KPK Siapkan 20 Saksi Sidang Suap Proyek PUPR Kalsel
Paman Birin Belum Ada Dalam List Saksi KPK
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sejumlah saksi yang akan menyampaikan kesaksian di muka persidangan dalam kasus gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Itu setelah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menolak seluruh nota keberatan penasehat hukum Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dua terdakwa pemberi suap.
Putusan sela itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Arianto SH MH pada Kamis (9/1/2025) siang, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Atas putusan sela itu, sidang berlanjutan dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan tim jaksa penuntut umum KPK pada Kamis (16/1/2025) pekan depan.
Baca juga: Respon Hakim MK Terkait Dalil Permohonan Denny Cs di Sidang Gugatan
Jaksa KPK, Dame Maria mengatakan, sejauh ini pihaknya masih memilah sejumlah saksi yang bakal dihadirkan ke persidangan.
Dia menyebut total saksi yang akan dihadirkan secara langsung di persidangan berjumlah sekitar 20 orang.
“Di awal-awal (saksi yang dihadirkan) dari pihak ASN yang bisa menerangkan terkait proyek-proyek, baru berikutnya tentang aliran dana,” kata Dame.
Jaksa KPK ini membocorkan, tersangka penerima suap mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan yang saat ini berada di sel KPK juga dipastikan dihadirkan pada saat persidangan. Termasuk tersangka KPK lain yang terkait dalam kasus ini.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Dua Terdakwa Suap Proyek PUPR Kalsel
“(Solhan) nanti ada, nanti akan kita pilah,” sebutnya.
Sementara untuk mantan Gubernur Kalsel Sahbirn Noor alias Paman Birin, Jaksa KPK menyebut yang bersangkutan belum tentu dipanggil karena tidak ada dalam daftar saksi yang bakal dihadirkan di persidangan.
“(Paman Birin) sampai saat ini yang bersangkutan belum ada dalam daftar saksi di berkas yang kami terima,” ucap Dame.
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor proyek Dinas PUPR Kalsel didakwa secara bersama memberikan hadiah atau kepada ASN atau penyelenggara negara.
Baca juga: Angkutan Pelajar Gratis Tak Lagi Layani Sekolah di Banjarbaru, Ini Penyebabnya
Adalah Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalsel dan Yunita Erlyna, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
JPU memasang pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan pertama.
Kemudian dakwaan alternatif kedua, dipasang pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hadiah uang Rp1 miliar terkait dengan tiga proyek tahun 2024, pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.
Baca juga: BRI Multicurrency dan BRImo Memberikan Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi saat liburan!
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sekda Kalsel ‘Dicari’ OKP, Dituduh Arogan Potong Dana Hibah
-
Hukum2 hari yang lalu
Besok Putusan Sela Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Tengah2 hari yang lalu
Bupati HST Terpilih Siap Berdayakan Anggota Komcad
-
Lifestyle1 hari yang lalu
Malam Ini, Fara Ambyar Siap Berbagi Kisah di ‘Lingkar Takdir’
-
Politik2 hari yang lalu
Perindo Kalsel: Sukseskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Hakim Tolak Keberatan Dua Terdakwa Suap Proyek PUPR Kalsel