Connect with us

NASIONAL

KPK Tunggu Polri Ajak Garap Bareng Kasus Djoko Tjandra

Diterbitkan

pada

Polisi membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia. Foto: Suara.com/Angga Budhiyanto

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti kepastian Polri untuk berkoordinasi mengusut pelarian buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra selama di Indonesia.

Dalam pelarian Djoko itu, ternyata melibatkan jenderal bintang satu di institusi Polri Prasetijo Utomo hingga Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko yang kini telah berstatus tersangka.

Maka itu, diduga adanya indikasi dugaan suap untuk memuluskan Djoko selama di Indonesia. “Iya, kami terus berkoordinasi dan mensupervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini Polri sangat terbuka dan mempersilahkan KPK untuk terus berkoordinasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikonfirmasi, Jumat (31/7/2020) malam.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Kedeputian Penindakan KPK kini tengah menjalin komunikasi dengan jajaran Bareskrim Polri. “Iya benar, melalui kedeputian Penindakan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan bareskrim Polri,” tutup Ali

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menulusuri aliran dana tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerjasama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud dan upaya kita dalam menerapkan undang-undang Tipikor (tindak pidana korupsi),” kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Buronan kakap Kejaksaan Agung itu, ditangkap di malam takbiran idul adha 1441 Hijriah. Djoko dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.

Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Indonesia. Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Mabes Polri mengeksekusi buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung pada Jumat (31/7) malam ini. “Iya, malam ini eksekusi penyerahan Djoko Tjandra ke Kejaksaan],” kata Karopennas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiono saat dikonfirmasi, Jumat (27/7).

Perjalanan Djoko Tjandra

Perjalanan Djoko Tjandra sehingga bisa ditangkap oleh kepolisian berjalan panjang. Djoko sendiri menjadi buron polisi sekitar 11 tahun usai berhasil kabur dari jerat hukum pada 2009.

Djoko Tjandra divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan tindak pidana melainkan perdata pada 2000 silam. Meski demikian, Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA lantas menerima PK yang diajukan oleh jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,1 miliar dirampas untuk negara.

Akan tetapi, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra bersembunyi di Papua Nugini. Ia lantas masuk dalam pencarian orang (DPO) alias buron.

Setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra menghebohkan publik. Dia diketahui berada di Jakarta pada bulan Juni 2020 lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.

Sebelum mendaftarkan PK, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, keberadaan Djoko Tjandra kembali tak terdeteksi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sempat mengungkapkan keberadaan surat jalan Polri untuk Djoko Tjandra. Dalam surat itu terungkap Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Alhasil, kepolisian menangkap Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis (31/7). Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan ada kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Malaysia sehingga Djoko berhasil ditangkap.

Kapolri Jendral Idham Aziz menjanjikan proses hukum terhadap Djoko Tjandra akan dilakukan secara transparan dan tak akan ditutupi kepada publik. (kanalkalimantan.com/suara)

Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->