Hukum
KPK Ungkap Kronologi Dugaan Suap Ketum PPP Romahurmuziy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemneterian Agama (Kemenag).
Selain Rommy, KPK turut menetapkan tersangka dua pejabat Kemenag. Mereka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Keduanya disangkakan sebagai pemberi suap untuk Rommy.
“Penyidik setelah melakukan pemeriksaan meningkatkan status RMY (Romahurmuziy) dan dua orang sebagai tersangka,†kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Laode menjelaskan, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi dalam pengurusan proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, dalam proses memuluskan proses seleksi jabatan tersebit Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Selanjutnya, pada Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
“Diduga telah terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS (Haris) dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut,†ujar Laode.
Kemudian, Haris akhirnya dilantik oleh Menteri Agama sebagai Kakanwil kemenag awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy.
Sehingga pada 15 Maret 2019, Muafaq, Haris dan calon anggota DPRD Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (suara.com)
Editor:KK
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel
-
Advertorial1 hari yang lalu
Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional
-
Lifestyle1 hari yang lalu
Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman