Connect with us

Politik

KPU Banjar Mulai Lakukan Pelipatan Surat Suara Tahap Kedua

Diterbitkan

pada

KPU Banjar mulai melakukan pelipatan surat suara tahap II yang datang kemarin. Foto : rendy

MARTAPURA, Pelipatan surat suara tahap kedua mulai dikebut KPU Kabupaten Banjar. Upaya ini  setelah sebelumnya sebanyak 1.353.029 lembar surat suara Pemilu 2019 tiba di gudang tambahan KPU Banjar, di Jalan Jeruk Komplek Graha Mega, Blok No 5 RT 29 RW 07 Sungai Ulin Banjarbaru, Kamis (21/3) siang.

Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin mengatakan, hari ini adalah hari pertama KPU Kabupaten Banjar melakukan penyortiran dan pelipatan surar suara tahap kedua. Sementara dalam prosesnya pelipatan surat suara tahap kedua hingga sore hari, sudah ada didapati beberapa surat suara yang rusak sehingga tidak bisa digunakan pada pemilu 2019.

“Setelah disortir oleh pekerja sudah ada didapati surat suara yg robek, baik sisi kanan dan kirinya, dan ada gradiasi pada no calon, dan nama calon, nanti surat suara yang rusak ini akan kita data untuk kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi yang kemudian di teruskan ke KPU RI,” jelasnya.

Ditambahkan Muhaimin, dihari pertama pelipatan surat suara ini setidaknya melibatkan sebanyak 164 orang. Surat yang dilipat meliputi Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 422.840 lembar, Surat Suara Pemilu DPRD 442.840 lembar, Surat Suara Pemilu DPRD Prov Dapil 2 Kalsel 422.840 lembar dan Surat Suara Pemilu DPRD Kabuapten Banjar Dapil 5 sebanyak 84.509 suara.

Adapun jumlah packsnya untuk Surat Suara Pesiden dan Wakil Presiden tersebut sebanyak 212 pack, Surat Suara Pemilu DPD 846 pack, Surat Suara Pemilu DPRD Dapil 2 Kalsel 846 packs dan Surat Suara Pemilu DPRD Kabuapten Banjar Dapil 5 170 Packs yang mana setiap Packnya berisikan 500 lembar surat suara.



Masih di tempat sama, Kordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Banjar Hairul Fallah mengatakan, dalam prosesnya pelipatan surat suara di hari pertama ini Bawaslu Kabupaten Banjar memastikan setiap lelipatan harus dilakukan penyortiran, dan ketika menemui surat yang rusak harus dipisahkan sehingga seluruh surat suara yang masuk ke TPS adalah surat suara yang memang tidak ada kerusakan.

“Kami Bawaslu Banjar, memmastikan ketika di sortir pekerja harus memisahkan kalo ada temuan surat suara yang rusak. Jadi kalo ada yang rusak itu harus dipisahkan, jangan sampai masuk perhitungan, sehingga yang sampai di TPS itu nantinya adalah surat suara yang bersih” singkatnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->